Jakarta, -- Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, secara resmi melaporkan Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga ada Mark - UP Anggaran APBD Kota Serang Tahun 2025 ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Rahmat SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang mengatakan sekitar pukul 1400 wib tiba di lembaga anti rasuah KPK langung masuk keruangan gedung merah putih KPK dan melaporkan Proyek PJU yang diduga Mark- UP anggaran APBD tahun 2025 sebesar Rp 10,5 milyar untuk 748 titik PJU di empat Kecamatan Kota Serang, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Serang dan dikerjakan oleh pelaksana / kontraktor PT. Wahana Agung Mandiri, Konsultan pengawas CV. Citra Nusa Konsulindo.
Menurut Rahmat, Kami serahkan bukti - bukti dan dokumen - dokumen dari mulai proses lelang sampai pelaksanaan proyek PJU ke KPK, serta diterima dengan baik oleh bagian penerimaan laporan di KPK kurang lebih hampir 2 jam. Nanti mereka akan segera menindak lanjuti laporan terkait Proyek PJU di Kota Serang Banten yang di Duga Mark- UP anggaran APBD Kota Serang tahun 2025, jelasnya meniru perkataan anggota KPK.
Lanjut Rahmat, Kita melaporkan Proyek PJU ke Kota Serang karena diduga Dishub Kota Serang seolah kebal hukum. Karena sebelumnya kita sudah layangkan surat audensi terkait Proyek PJU yang diduga ada Mark- UP akan tetapi mereka tidak merespon sama sekali atau membalas surat kami tersebut, tandasnya.
Penulis: Yoki
Editor: Redaksi 1
