Kota Serang, -- Diduga Arogan, Oknum Satgas Dispora Kota Serang dilaporkan kepolisi oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusup Ke Polresta Serang, Rabu, 11 Februari 2026.
Dari video yang beredar diterima redaksi tren5.co.id terlihat warung seorang ibu Aam Aminah ( Kedai Omah) berantakan diduga dilakukan oleh inisial R oknum satgas kadispora kota serang dengan mengamuk hingga membawa kursi milik kedai dan dilemparkan kesolokan.
Saat diwawancarai suami Aam Aminah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, dia ( R) datang ke warung lalu dan ngacak ngacak warung lalu membawa kursi. Dan sebelum kejadian ini, dia juga melakukan hal yang lebih parah kepada pemilik kedai lainnya, R sempat melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Ewok memiting lehernya hingga dileraikan orang yang melihat kejadian tersebut. Oknum tersebut juga menghancurkan meja, lalu membuangnya ke selokan.
" Untuk saat ini, saya bersama istri dan Ewok melaporkan ke Polresta Serang," jelasnya.
Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten yang ikut mendampingi di Polresta Serang berharap pelaku ini yang bersikap arogan hingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang kuliner di Stadion Maulana Yusup.
Lanjut Eli Jaro, Pelaku penganiayaan yang disertai perampasan (pencurian dengan kekerasan) dan perusakan harta benda orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang masih umum digunakan, atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
A. Perampasan dengan Kekerasan (Pencurian dengan Kekerasan)
Jika perampasan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk penganiayaan untuk merampas barang), pelaku dijerat;
- Pasal 365 ayat (1): Pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 365 ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, malam hari, atau mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa lebih berat (maksimal 12 tahun)
- Pasal 365 ayat (4): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
2. Penganiayaan (Kekerasan Fisik)
Tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP:
-Penganiayaan Biasa (Ayat 1): Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
-Penganiayaan Berat (Ayat 2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.
-Penganiayaan Berencana (Pasal 353): Pidana penjara maksimal 7 tahun.
3. Perusakan Harta Benda (Pengrusakan Barang), Jika pelaku sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik korban tidak dapat dipakai, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP:
- Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (nilai denda ini disesuaikan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012).
4. Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan
- Jika perampasan disertai ancaman untuk memaksa korban, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman (penjara hingga 9 tahun).
Kita akan kawal laporan di Polresta Serang terkait kejadian yang tak terpuji dilakukan oknum Satgas Dispora Kota Serang inisial R, tegasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
