-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Rabu, 07 Januari 2026 | 16.36 WIB Last Updated 2026-01-07T09:38:25Z

 

Tangerang, – Kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diminta mengundurkan diri kembali menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi bahwa proses yang dilakukan perusahaan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law). Berbagai pihak menyatakan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlindungan hak-hak pekerja yang tercantum dalam peraturan tersebut.

 

Sebelumnya, terdapat dua kasus utama yang mengemuka terkait karyawan Alfamart yang diminta mengundurkan diri. Pada November 2022, sebanyak 23 karyawan di wilayah Balaraja, Tangerang, mengaku dipaksa untuk mengundurkan diri dengan dalih "keputusan bersama", bukan melalui proses PHK yang resmi. Hal ini membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak seperti pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan hukum. Selain itu, pada Mei 2023, muncul laporan bahwa banyak karyawan baru mengundurkan diri karena diminta mengganti barang hilang yang melebihi batas toleransi yang disepakati, bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji secara berkala akibat hal tersebut. (Berita dilansir dari Kompas.Com, Per 6 Juli 2033)

 

Indikasi Pelanggaran terhadap UU Omnibus Law, yakni UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dalam Pasal 151 hingga Pasal 154a mengatur prosedur PHK yang harus dilakukan secara adil dan melalui musyawarah serta mediasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan definitif. Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan fasilitas lainnya sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum.

 

Dalam dugaan kasus  Ade Sendi Sutiawan karyawan yang diklaim dipaksa resign, proses yang dilakukan perusahaan tidak melalui tahapan musyawarah dan mediasi yang diwajibkan. Selain itu, menyatakan status pemutusan kerja sebagai "keputusan bersama" tanpa dasar yang jelas diduga bertujuan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan UU Omnibus Law.

 

Untuk kasus Ade Sendi Sutiawan bahwa dia terdapat kesalahan yang disengaja juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dalam UU tersebut. Pasal 61a UU Cipta Kerja juga menekankan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak, termasuk dalam hal adanya kerugian perusahaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja.

 

 

Anwar Sopian yang membantu menangani kasus Ade Sendi Sutiawan yang merupakan karyawan tersebut, menyatakan bahwa proses yang dilakukan Alfamart tidak sesuai dengan hukum. Mereka menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan hak-hak yang harus diperjuangkan.


Pihak Alfamart sebelumnya meminta karyawan mengundurkan diri didasarkan pada alasan yang dianggap sah, seperti tuduhan pelanggaran absensi dan lain lain pada kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan dan kebijakan yang telah disepakati dalam kontrak kerja terkait pelanggaran. Namun, Anwar Sopian selaku yang diberikan kuasa oleh klien tidak diperkenankan menemui pihak perusahaan, jadi perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran UU Omnibus Law.


Saat ditemui kemarin, Senin 5 Januari 2026 di PT Sumber Alfaria Trijaya TBK pihak perusahaan menjukan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja terhitung tanggal 12 Januari 2026. Dan Manajer Personalia tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh Guntur staf HRD.


Anwar Sopian akan menemui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang atas menerima pengaduan dari Ade Sendi Sutiawan karyawan Alfamart terkait kasus tersebut. Kami meminta bahwa setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.


Lebih lanjut, Anwar Sopian yang mendampingi  Ade Sendi akan mengadukan kepada ketua DPRD propinsi Banten untuk segera memanggil manajemen perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya TBK terkait adanya peraturan dibuat oleh pihak perusahaan itu jelas melanggar  undang-undang No.13 .2003 yang Sah dan berlaku di  Negara Republik Indonesia, pungkasnya. 


Sumber: PR 


Penulis: Redaksi 


Editor; Redaksi 1