-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Pembangunan PT Hendrun Internasional di Soroti Aktivis Minta Pemkab Tangerang Sidak

Senin, 19 Januari 2026 | 15.03 WIB Last Updated 2026-01-19T08:55:36Z


Tangerang, -- Diduga tak miliki izin lengkap, pembangunan sebuah Perusahaan Terbatas ( PT Hendrun Internasional) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten berjalan dengan mulus tanpa pengawasan dari pemerintah.



‎Dugaan kejanggalan pembangunan pabrik tersebut adalah tidak ada plang pemberitahuan izin bahwa sudah memenuhi ketentuan oleh pemerintah.


‎Hasil konfirmasi awak media dilokasi pembangunan pabrik dengan Ade yang mengaku sebagai kepala tukang mengatakan, saya mah kepala tukang pak, kalau untuk izin dan pengawas berikut pelaksana yang orang asing itu ke dia aja.


‎Sedangkan orang asing saat diwawancarai tidak bisa menjawab pertanyaan awak media karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan tanpa ada penerjemah yang mendampingi.


‎Ditempat yang sama yang akrab dipanggil Iwan selaku aktivis mengatakan, perlu diketahui bahwa izin mendirikan pabrik, syarat utamanya meliputi legalitas perusahaan (Akta, NPWP, NIB), dokumen tanah (Sertifikat, PBB), persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), gambar teknis arsitektur & struktur, dan izin lokasi sesuai zonasi, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB.


‎Dan diantara yang lainnya juga harus melihat zona untuk pembangunan pabrik apakah memang peruntukan untuk industri atau tidak. Juga dalam keabsahan harus ada KTP (KTP milik/pimpinan), NPWP (pribadi & perusahaan), Akta Pendirian Perusahaan & SK Menkumham (jika badan hukum).




‎Dokumen Dasar (Umum)
‎Data Pemohon:m harus ada KTP (pemilik/pimpinan), NPWP (pribadi & perusahaan), Akta Pendirian Perusahaan & SK Menkumham (jika badan hukum), ungkapnya.


‎Izin Pemanfaatan Air Tanah, Instalasi Listrik Industri, Izin Pengolahan Limbah juga patut dipertanyakan, imbuhnya.




‎Lanjut Iwan, untuk yang lain juga harus ada Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), bukti bayar PBB tahun terakhir, atau surat perjanjian pemanfaatan tanah, jelasnya


‎Nomor Induk Berusaha (NIB)  sebagai identitas usaha utama melalui sistem OSS harus ditempuh juga dengan cara online namun apakah sudah aktif. jika tidak aktif berarti sudah melakukan dugaan pelanggaran ditetapkan perundang-undangan,tegasnya.


‎Mendirikan atau mengoperasikan bangunan pabrik tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memiliki risiko hukum serius berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.


‎Sanksi yang diterapkan bisa bersifat administratif hingga pidana,


‎- Untuk sanksi administratif pemerintahan daerah memiliki wewenang penghentian sementara kegiatan operasional atau pembangunan pabrik hingga penyegelan. Denda administratif, yang bisa mencapai hingga 10% dari nilai bangunan.
‎Perintah pembongkaran paksa jika bangunan tidak memenuhi standar teknis atau melanggar tata ruang.
‎Pencabutan izin usaha (jika pabrik beroperasi tanpa izin lengkap).

‎- Sanksi Pidana
‎Jika tidak memiliki PBG/IMB dan menimbulkan dampak fisik atau korban, pemilik gedung dapat dikenakan:
‎Pidana penjara hingga 5 tahun (tergantung tingkat kecelakaan/kerugian).
‎Denda pidana yang lebih besar daripada denda administratif.

‎- Dampak Bisnis dan Operasional
‎Selain sanksi langsung dari pemerintah, ketiadaan PBG/IMB  diduga pabrik ilegal atau bangunan liar.


‎Untuk kelanjutan nanti kami akan mendatangi pihak pihak yang punya wewenang dengan berdirinya pabrik diduga tak kantongi izin lengkap, dan juga meminta Pemkab Tangerang untuk sidak, tutupnya, Senin, 19 Januari 2025.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1