-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Skandal Beton Tapos, Diduga Tanpa Pengerasan, Kontraktor ‘Curi’ Ketebalan, Pekerjaan Dinas Perkim Disorot Tajam

Sabtu, 06 Desember 2025 | 17.01 WIB Last Updated 2025-12-06T10:05:25Z


Tangerang, — Proyek betonisasi di Desa Tapos, Kampung Sukamanah RT 09/03, yang bersumber dari anggaran Dinas Perkim, kembali menuai sorotan keras. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Risfan Contractor dengan nilai anggaran Rp 198.984.000,- itu diduga kuat tidak dilakukan pengerasan (onderlagh) dan ditemukan indikasi pengurangan ketebalan beton (curi ketebalan) di sejumlah titik, Jum'at, 5 Desember 2025.


Di lapangan, awak media mendapati fakta bahwa ketebalan beton berpariasi tidak wajar, berada pada kisaran 15 cm, 12 cm, bahkan hanya 11 cm, sangat jauh dari standar teknis pekerjaan beton mutu jalan desa.


Lebih parah lagi, tim juga menemukan adanya paving block lama yang masih layak pakai justru ditutup beton, sehingga memunculkan dugaan pemborosan anggaran serta pekerjaan yang tidak berbasis kebutuhan riil warga.


Saat pengecekan dilakukan, tidak tampak satu pun pengawas lapangan dari pihak dinas maupun konsultan teknis. Kondisi ini memicu dugaan bahwa pekerjaan dibiarkan berjalan tanpa kontrol ketat, sehingga potensi kecurangan di lapangan dapat terjadi dengan mudah.


Sejumlah warga juga mengeluhkan proses pekerjaan yang dinilai tidak transparan dan tidak menunjukkan adanya uji teknis seperti slump test atau pemeriksaan lapisan dasar sebelum pengecoran.


Ketua LSM BCW, Bule, menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas. Ia memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk meminta audit mendalam terhadap proyek tersebut.


“Kami menduga ada unsur penyimpangan anggaran dan pelaksanaan. Tidak adanya pengerasan, ketebalan yang berkurang, sampai penutupan paving yang masih layak pakai adalah indikasi kuat bahwa proyek ini harus diperiksa. Kami tidak main-main,” tegas Bule.


Warga berharap pihak Dinas Perkim, Inspektorat, dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar.



Penulis: (Acong)