-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Proyek Banprov di Desa Pasir Gintung Disorot, Anggaran dan Volume Tak Terbuka

Senin, 29 Desember 2025 | 17.40 WIB Last Updated 2025-12-29T10:42:00Z


Kabupaten Tangerang, – Proyek pembangunan paving blok yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) di Kampung Kaman RT/RW 013/002, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Hingga pelaksanaan kegiatan berjalan, informasi mengenai nilai anggaran dan volume pekerjaan diduga belum disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi publik.


Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan yang dibiayai anggaran pemerintah. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi dasar terkait sumber anggaran, besaran dana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana kegiatan.


Hingga berita ini diturunkan, nominal anggaran dan volume pekerjaan proyek paving blok tersebut belum diketahui secara pasti. Sejumlah warga mengaku hanya melihat aktivitas pembangunan berjalan tanpa pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah desa.


Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan pengawasan, meskipun proyek tersebut menggunakan dana publik.


Upaya konfirmasi kepada para pekerja di lokasi proyek tidak membuahkan hasil. Para pekerja menolak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Desa Pasir Gintung.


“Kalau soal proyek, silakan ke Pak Kades,” ujar salah seorang pekerja singkat.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Pasir Gintung, Sutang, terkait anggaran kegiatan tersebut, hanya memberikan jawaban singkat.


“Provinsi,” kata Sutang.


Jawaban tersebut tidak disertai penjelasan lanjutan mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan. Padahal, meskipun anggaran bersumber dari pemerintah provinsi, pelaksanaan proyek berada di wilayah desa dan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah desa untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Fakta bahwa proyek dilaksanakan di lingkungan RT/RW 013/002 Kampung Kaman turut menjadi perhatian. Sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah dilibatkan atau diinformasikan sejak tahap perencanaan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah lokasi dan volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan usulan desa.


Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, tidak terbukanya informasi dasar proyek berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.


Transparansi dinilai menjadi kunci dalam mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Masyarakat pun mendorong agar Inspektorat Kabupaten Tangerang maupun Inspektorat Provinsi Banten melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi yang lengkap dari Pemerintah Desa Pasir Gintung terkait nilai anggaran, volume pekerjaan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.



Penulis: (Acong)


Editor: Redaksi 1