Tangerang, -- Kampung Munjul, Desa Cileles, RT 01/03, Kecamatan Solear kembali menjadi sorotan publik setelah proyek paving blok yang bersumber dari Dinas Perkim Provinsi Banten diduga dikerjakan tanpa standar teknis memadai. Proyek senilai Rp188.530.000 yang dilaksanakan oleh CV Putra Rajeg Mandiri ini disinyalir jauh dari kualitas yang seharusnya.
Di lapangan, tim investigasi mendapati kuat dugaan bahwa tahapan pengerasan dasar—yang menjadi fondasi utama untuk memastikan paving tidak cepat ambles—tidak terlihat dilakukan secara semestinya. Struktur bawah yang seharusnya dipadatkan, diberi lapisan pondasi, dan diuji kekokohannya, justru tampak tidak memenuhi kaidah pekerjaan konstruksi.
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja (K3) yang merupakan syarat mutlak pada setiap kegiatan pembangunan diabaikan secara terang-terangan. Pekerja tampak tanpa alat pelindung, tanpa rambu keselamatan, serta tanpa prosedur standar yang melindungi keselamatan tenaga kerja maupun warga sekitar.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa proyek tersebut lebih mementingkan kejar target dan keuntungan, ketimbang mutu dan keselamatan.
Ketua Umum LSM Dobrak, Dahlan, dengan nada tegas menyatakan akan mengambil langkah serius.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat. Ini tidak bisa dibiarkan. Anggaran negara bukan untuk diperlakukan seenaknya,” tegasnya.
Dahlan menegaskan, LSM Dobrak akan terus mengawal dan menelusuri setiap dugaan penyimpangan, termasuk memeriksa dokumen teknis, RAB, hingga realisasi lapangan. Ia menyebut bahwa pola pengerjaan yang terindikasi asal-asalan seperti ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah publik.
Masyarakat Kp Munjul pun berharap adanya tindakan cepat dari aparat pengawas. Proyek yang seharusnya membawa manfaat jangka panjang justru dikhawatirkan hanya akan bertahan sebentar sebelum mengalami kerusakan.
Dengan temuan yang semakin menguat, publik kini menunggu respons tegas dari Inspektorat, Dinas Perkim Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah proyek ini sesuai standar atau justru masuk kategori pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis:(Acong)
Editor: Redaksi 3
