Serang, – Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Kampung Baznas di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai kekecewaan. Untuk kedua kalinya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang melakukan survei lapangan pada Selasa (16/12/2025), dan mendapati fakta bahwa pembangunan 20 unit rumah baru mencapai sekitar 60–70 persen, jauh dari target penyelesaian.
Capaian tersebut jelas bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Kepala Desa Pagintungan tertanggal 19 November 2025, yang pada poin kedua secara tegas menyatakan seluruh pembangunan RUTILAHU akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025. Namun, fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Kepala Desa Pagintungan telah mengingkari komitmen dan janjinya sendiri, yang dituangkan secara tertulis. Janji yang seharusnya menjadi pegangan moral dan administratif, kini berubah menjadi catatan hitam dalam pelaksanaan program sosial yang menyangkut hak masyarakat miskin.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, H. Badrudin, S.Ag, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Meski demikian, Baznas masih memberikan tenggang waktu (addendum) hingga akhir Desember 2025 agar pembangunan dapat diselesaikan.
“Jika sampai batas waktu itu tetap tidak rampung, kami terpaksa akan meminta Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan audit. Apabila ditemukan kekurangan atau penyimpangan anggaran bantuan RTLH, maka Kepala Desa Pagintungan harus bertanggung jawab, termasuk menutup kekurangan tersebut,” tegas H. Badrudin.
Baznas juga meminta Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Jawilan untuk melakukan pengawasan ekstra, mengingat banyak rumah penerima manfaat yang hingga kini belum layak dihuni.
Ironisnya, menurut catatan Baznas, program Kampung Baznas di kecamatan lain tidak pernah mengalami masalah serius. Justru di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, kualitas dan progres pembangunan dinilai paling buruk.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami dan Pemerintah Daerah. Ke depan, bantuan untuk wilayah Kecamatan Jawilan bisa saja terkendala. Ini pelajaran pahit akibat lemahnya amanah,” pungkas H. Badrudin dengan nada kecewa.
Sementara itu, keterlambatan pembangunan diduga dipicu oleh terhentinya distribusi material bangunan oleh pihak kepala desa. Kepada warga penerima manfaat, kepala desa disebut mengaku anggaran sudah habis bahkan mengklaim telah ‘nombok’ uang pribadi, sehingga tidak lagi mampu menyediakan material tambahan.
Pernyataan tersebut justru dipertanyakan warga, yang menilai secara hitungan anggaran seharusnya masih terdapat sisa cukup besar untuk menyelesaikan pembangunan.
“Kalau katanya harus pakai uang pribadi, kami mau ambil uang dari mana? Kami ini penerima bantuan, bukan pelaksana anggaran,” ujar warga dengan nada prihatin.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan amanah Kepala Desa Pagintungan dalam menjalankan tugasnya.
Program sosial yang seharusnya menjadi wujud kepedulian pemerintah dan Baznas terhadap masyarakat miskin, kini justru berubah menjadi contoh buruk pengelolaan bantuan, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan pemerintah terhadap aparatur desa.
Sedangkan Kades Pagintungan belum memberikan keterangan sampai saat ini.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
