Serang, -- Diduga bau tak sedap dari pengelolaan kotoran ayam di Kampung Harendong Tegal, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, menimbulkan keresahan warga sekitar, Jum'at, 19 Desember 2025
Pengelolaan kotoran ayam ini berada di tengah-tengah permukiman warga dan tak jauh dengan tempat pendidikan madrasah.
Bau menyengat setiap hari tercium oleh warga sekitar, namun dari diduga pihak pengelola seakan tak perduli dengan apa yang di keluhkan warga.
Bukan tidak bau pak, tapi ya gimana lagi yang ngelola juga warga sini selaku ketua poktan bakti 2, selain bau, lalat juga terkadang banyak, apalagi kalau ada kotoran ayam baru datang banyak, mungkin karna masih basah baunya banget pak belum lalat, kata warga yang tidak meyebut nama.
Menurut keterangan dari pengelola kohe, MR selaku ketua poktan bakti 2 menjelaskan, pupuk kandang ini berasal dari ternak ayam yang terletak di Desa Mander Kecamatan Bandung, didapat dari inisial JT atas permintaannya, pupuk tersebut untuk kepentingan masyarakat atau kelompok tani secara gratis, adapun yang di jual ke lampung itu setelah masyrarakat terpenuhi atau selebihnya saja, namun fakta di temukan pupuk tersebut diduga sebagai bisnis pribadi, bukan kepentingan poktan bakti 2 atau masyarakat, karna masyarakat yang mau menggunakan untuk bertani tetap harus bayar perkarung Rp 7000.
Saat di konfirmasi Tim Forum Jurnalis Pamarayan FJP, MR mengatakan, kalau ini bermasalah ke lingkungan saya janji akan tutup pengelolaan kohe ini.
Dari hasil keterangan yang terhimpun diduga MR telah mengedarkan pupuk tanpa izin atau label sesuai pasal 73 UU nomor 22 tahun 2019 yang ancamannya berupa sanksi pidana dan denda.
Dan untuk pembuangan atau pengelolaan kohe, yang menyebabkan pencemaran lingkungan (air,tanah,udara) dapat di kenakan sanksi berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 yang mengatur pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.
Penulis: Agus S.
Editor: Redaksi 1
