-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tanpa Mengantongi Izin PBG, PT Kaishun Terus Membangun Pabrik

Selasa, 09 Desember 2025 | 19.13 WIB Last Updated 2025-12-09T12:14:32Z


SERANG, -- Pembangunan pabrik PT Kaishun Industries Indonesia di jalan jeruk tipis Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang diduga belum mengantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG)


Pada Selasa 09 Desember 2025, bersama warga kecamatan ciruas dan warga kecamatan Lebak wangi kunjungi pabrik PT Kaishun dalam kawasan wilayah desa beberan


Menurut, Johadi ketua padepokan belut putih kecamatan ciruas, perlu ketegasan dari pemerintahan Daerah kabupaten serang


" Persoalan RTRW wilayah, perlunya di lakukan penertiban dalam letak wilayah tata ruang bila lokasi tersebut bukan untuk peruntukannya dan bila perlu kepala daerah patut menegur pengusahanya, " ungkapnya


Di tempat yang sama, Abdullah warga sipil peduli Desa Tirem sampaikan dengan kritis persoalan tata letak wilayah terhadap perusahaan PT Kaishun yang tengah di persoalkan.


" Bila belum mengantongi izin PBG seharusnya ada penindakan dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk di lakukan penertiban terhadap aktifitas PT Kaishun".


Kata Abdulloh, prihatin akan ketahanan pangan dirinya akan menyurati pemerintahan kabupaten serang di waktu dekat ini


" Ini tidak bisa di biarkan, bagai mana bisa ketahanan pangan dapat bertahan bila sawah - sawah kami perlahan habis di bangun pabrik - pabrik tanpa ada pengalihan lahan," imbuhnya.


Masih menurut Abdulloh, 

" Insha Allah di waktu dekat ini kami atas warga sipil peduli akan menyurati kepada daerah bupati kabupaten Serang, " pungkasnya.



Sedangkan pihak perusahaan dan pemerintah setempat dapat diminta keterangannya.


Penulis: (welfendri)


Editor: Redaksi 1