-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Warga Terus Desak DPMPTSP Kabupaten Serang Bekerja Sesuai Prosedur Jangan Tebang Pilih Berikan Perlakuan Yang Sama

Kamis, 27 November 2025 | 19.40 WIB Last Updated 2025-11-28T05:38:38Z

Serang, -- Bila Benar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebelah barat desa tirem sebagai lahan pesawahan produktif atau penghijauan Bukan Untuk Industri, Kamis, 27 November 2025.


Maka dari itu, sebaiknya rencana di bangun pabrik penggilingan dalam skala besar (Rice Smilling Plant) di batalkan saja," ucap Munawir Sazali alias Awing warga pontang


Sejak laporan pengaduannya di terima di bagian pelayanan terpadu satu pintu kabupaten serang, dirinya terus saja menyuarakan terhadap aturan dan ketentuan yang sudah di berlakukan


" Kami sangat berharap pihak perizinan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah di berlakukan, tidak padang bulu baik dari kalangan orang tidak terpandang maupun kalangan istimewa mendapatkan perlakuan yang sama jangan tebang pilih "


Kini dukungan demi dukungan turut hadir memberikan motifasi serta semangat baru dalam menggalang kesatuan 


Masih kata Awing, di ketahui pemilik lahan yang rencananya akan di bangun Rice Smilling Plant dalam skala besar pemilik H. Rojak dan sekarang pekerjaan tersebut di percayakan kepada koh abun,


" Pemilik lahan yang tengah kami persoalkan itu milik H. Rojak pengusaha dari selatan ( malingping ), yang pekerjaannya di percayakan kepada koh abun," tegasnya kamis 27 November 2025


Masih menurut Awing, bahwasannya lokasi yang tengah di garap tersebut meyakini dirinya berada pada zonasi wilayah tata ruangnya persawahan produktif atau penghijauan


" Dan sampai saat ini kami kuat dugaan lahan di desa tirem sebelah barat adalah wilayah persawahan produktif lahan penghijauan bukan untuk pabrik atau industri, " jelasnya.


(welfendry)