Bakauheni, -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit kendaraan bermotor yang terjadi di area Parkir dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada, Rabu (26/11/25).
Atas perbuatannya, LE (32) warga desa Ruguk Kec. Ketapang Kab. Lampung selatan berhasil ditangkap petugas KSKP Bakauheni yang dipimpin langsung Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto dan Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni IPTU M Zailani.
“Jadi pada hari Rabu (26/11/25) sekira pukul 14.30 Wib korban atas nama Wiyono (28) yang bekerja di Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni tiba di Areal parkir dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam No. Pol: B 6088 ULB . Ia lalu memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai di areal parkir tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 wib pada saat korban hendak membuang sampah, korban melintas di areal parkir Eksekutif dimana ia menaruh motor miliknya, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dari areal parkir tersebut. Korban langsung menanyakan kepada petugas parkir dan saat dicek cctv ternyata ada laki-laki yang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor milik korban dengan cara memutus kabel stop kontak motor tersebut. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni”. Ujar AKP Ferdo. Jumat (28/11/25)
Kapolsek KSKP AKP Ferdo menjelaskan atas kejadian tersebut, petugas KSKP Bakauheni langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP berupa cctv dan beberapa saksi.
“Alhamdulillah tidak perlu waktu lama, hari ini Jum’at (28/11/25) sekira pukul 22.00 Wib pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti motor korban yang dicuri pelaku. Saat diintrogasi petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa Rabu (26/11/25) ia seorang diri mencuri motor di areal parkir dermaga eksekutif pelabuhan Bakauheni. Barang bukti motor yang dicuri belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah pelaku desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung selatan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek KSKP Bakauheni guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas dasar perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) hukuman penjara paling lama 7 tahun”, Pungkasnya.
Reporter: ( Lieana )
