Serang, -- Proyek kandang ayam yang terletak di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten,diduga kuat tanpa di lengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya saat di pertanyakan dari beberapa pihak pelaksana satupun tak ada yang bisa memastikan adanya izin.
Menurut mandor proyek, dalam pelaksanaan tersebut tidak melibatkan pihak kontraktor melainkan langsung dari pemilik perusahaan ternak (CV MUM) cabang ternak yang terletak di kampung pasir salam desa kebon cau.
Menurut mandor, dirinya hanya kerja adapun tentang izin ia tidak mengetahuinya, mungkin pemborongnya pak yang megang ternak di cibedil namanya pak erik sebagai pengurus di sini, terangnya samsul (mandor).
Di hari yang sama sabtu 1/11/2025 melalui Via Whatsap lanjut media mengkonfirmasi erik yang di sebutkan mandor tadi, namun hasilnya sama, erik sebagai pengurus tidak mengetahui atau tidak dapat menunjukan adanya izin pembanguna kandang ayam tersebut.
Kalau untuk perizinan saya tidak tau apa-apa pak,coba konfirmasi ke desa dulu,saya hanya pelaksana pekerja di lapangan saja, kalau prihal seperti itu saya gak berani menanyakan, kalau untuk izin dan lain-lain saya gak ikut ngurus,jadi saya gak bisa menjelaskan panjang lebar, ujar erik pelaksana.
Sementara keterangan yang berhasil di himpun,tentang proyek tersebut belum ada gambaran tentang legalitas pembangunan kandang ini,ujar erik.
Menurut hasil konfirmasi dari beberapa narasumber, diduga pembangunan yang saat ini baru dalam tahapan pondasi dan perakitan besi belum mengantongi izin.
Menyikapi prihal dugaan tersebut, Sarmat dari LSM Penjara angkat bicara, pembangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) itu adalah sebuah pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,dan di atur lebih lanjut dalam PP nomor 16 tahun 2021, yang mencakup sanksi administratif berupa peringatan tertulis,penghentian pekerjaan atau pemanfaatan pembekuan/pencabutan PBG,dan pembongkaran, sanksi pidana dapat di kenakan jika pelanggaran mengakibatkan kerugian akibat kecelakaan, ujar sarmat LSM Penjara.
Reporter Agus Kabiro Serang
