Tangerang, -- Pembangunan Lapangan Basket dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang di Kecamatan Mauk diduga abaikan perjanjian lelang, Minggu 2 Oktober 2025.
Pembangunan lapangan basket dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Tangerang dengan total Rp. 577.290.749,84 Rupiah dikerjakan oleh CV. Betas tak ada pengawasan dari pihak manapun.
Dari lokasi yang awak media melihat kejanggalan dalam pengerjaan, dari pondasi yang tidak digali, hingga gunakan urugan pasir dan tanah yang ada disekitar proyek pembangunan lapangan basket Mauk.
Sedangkan Baner atau Spanduk yang berada disekitar proyek pembangunan lapangan basket tertulis Kawasan Wajib Gunakan Alat Pelindung Diri ( APD) namun para pekerja tidak gunakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Salah seorang pekerja bernama Solihin saat diwawancarai awak media perihal keberadaan pengawas dan konsultan
mengatakan, kalau untuk pengawas dari CV Betas temuin aja Pak Aan rumah disamping Indomaret perapatan depan, dia juga perwakilan CV Betas.
Kalau untuk ngecek pekerjaan jarang sih pengawas lapangan dan konsultan, tapi pernah datang juga. Kalau ditanya soal nama mereka apalagi konsultan kurang tahu pak, jelasnya.
Saat disingung tentang pondasi lapangan basket dirinya menjelaskan, iya gak digali pak langsung disemen aja, bebernya.
Kalau soal APD, ada sih, tapi tidak dipakai panas dan ngerah pak. Dan untuk gaji 160 ribu perhari pak, ucapnya.
Dari tempat yang berbeda, Jaro Eli Ketua MAPPAK Banten saat dimintai pendapatnya menyampaikan, seharusnya, baik dari CV Betas dan konsultan dalam kegiatan pengerjaan proyek pembangunan lapangan basket di Mauk ada dilokasi untuk memantau para pekerja, jangan dibiarkan saja, tegasnya.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 6 Permenaker No. 08/MEN/VII/2010 yang mewajibkan pekerja untuk memakai APD sesuai potensi bahaya. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam peraturan yang sama juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan dan memasang rambu-rambu penggunaan APD di tempat kerja yang berbahaya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.08/MEN/VII/2010.
Dan Pasal 6 Permenaker No. 08/MEN/VII/2010: Menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Perlu diketahui, Bahwasannya perusahaan pemenang tender proyek pemerintah yang tidak menyediakan atau mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Apalagi CV Betas sebagai pelaksana dalam kegiatan ini selalu stai dilokasi biar bisa mengawasi pekerja, dan memang itu adalah aturan dalam kegiatan proyek pemerintah, karena anggaran tersebut dari berbagai macam pembayaran masyarakat terhadap pemerintah, salah satunya Bayar Pajak. Maka dari itu, seharusnya benar-benar diawasi, jangan hanya dari by phone dengan pekerja dalam kontrol, cetusnya.
Dan ketika teman teman sosial kontrol kebijakan pemerintah mendatangi lokasi pekerjaan bisa mendapatkan informasi yang valid. Lah ini dikonfirmasi awak media mempertanyakan pekerja dan lainnya tidak menjawab milih bungkam, cetusnya.
Aan yang disebut oleh para pekerja sebagai perwakilan dari CV Betas ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespon walupun cekliss dua.
Penulis: Redaksi
