Serang, -- Lembaga Suadaya Masyarakat/LSM pemantau kinerja pemerintah banten/PKPB meminta audiensi kepada pihak MUI pamarayan tetang masjid agung AL-Hakim, menurutnya masjid itu diduga dibangun bukan di tanah wakaf atu tanah hibah, melainkan lahan yang didirikan masjid dapat beli pribadi Ketua MUI dan dokter Dandang, selain itu diduga pihak perkim provinsi Banten memaksakan membangun masjid Tersebut.
Sepengetahuan kami penyediaan lahan tanah harus tanah wakaf atau tanah hibah, Pertanyaan kami apakah di perbolehkan mendirikan masjid di tanah perorangan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan lahan wakaf tersebut adalah di pinggir jalan bukan ditengah persawahan dekat alun-alun.
Permintaan audensi dari LSM PKPB di terima oleh pihak MUI, pertemuan (audiensi) di masjid agung pamarayan AL Hakim pada hari jum,at 14/11/2025 sekitar jam 15:30 Wib.
Dalam pertemuan itu di hadiri oleh sajam selaku ketua umum LSM PKPB provinsi Banten. Usup selaku humas LSM PKPB. beserta jajarannya, Haji Tata selaku ketua MUI pamarayan, Muhamad Nasir/Monas selaku sekertaris, Anis Puad selaku kades pamarayan, dokter Dadang selaku pemberi wakaf dan beberapa lainnya turut hadir dalam acara audensi tersebut.
Acara audiensi dibuka oleh sajam bsc. lanjut ke poin permaksudan (audiensi), yaitu tentang asal usul dan perpindahan lahan dipinggir jalan dialihkan menjadi di tengah sawah. Yg sudah di dirikan pembangunan masjid.
Menanggapi pertanyaan itu Haji tata menjawab, bahwa pada tahun 2023 kami ingin membangun masjid beberapa kali kami melaksanakan istigosah dan saat yang ketiga kalinya dari salahsatu anggota kami dokter Dadang selaku bendahara ingin mewakapkan tanah/lahannya seluas 2000 meter di pinggir jalan depan sekolah SMP, lalu karena lahan wakap yang akan di bangun masjid itu berada di lokasi yang sudah ada masjidnya, saya ada usulan untuk pindah tempat dekat alun-alun, namun kala itu lahannya juga belum ada, tidak terlalu lama kemudian ada sawah tiga petak mau di jual di antaranya milik, ahmad, icah dan haji ues, ujar haji tata ketua MUI.
Lanjut Haji Tata dalam penjelasannya, setelah ada tanah yang mau di jual dari tiga nama tersebut seluas 3000 meter, lalu saya beli pakai uang saya sendiri dan setelah terbeli lalu saya tukar dengan tanah milik dokter dadang yang di wakapkan itu.
Setelah penukaran tanah terjadi, tak lama kemudian dinas perkim provinsi memberikan bantuan untuk pembangunan masjid, akhirnya kami bangun masjid ini di lahan hasil penukaran dari lahan wakap itu, yang memang awalnya di pinggir jalan depan sekolah SMPN 1 pamarayan, sekarang di sini dekat lahan alun-alun, kami beri nama Kampung Tangsi Tegal Rt 1 dan alhamdulilan ketika di urus perizinannya ke kementrian agama RI (Kemenag RI) tidak bermasalah dan kami juga berdiskusi dengan MUI alhamdulillah di setujui, pungkas Haji Tata.
Pertemuan (Audensi) antara pihak LSM PKPB dengan pihak MUI selesai sekitar jam 16:30, Sajam menyimpulkan, bahwa lahan/tanah yang di bangun belum di wakafkan atau di hibahkan berdasarkan statment ketua MUI dan dokter dadang, kalau yang di wakafkan adalah yang di pinggir jalan, objeknya menurut hasil investigasi di lapangan sedang ada pembangunan, entah apa kita belum tau, ujarnya Sajam.
Selanjutnya dalam hal ini kami akan tindak lanjuti sesuai hasil investigasi di lapangan untuk kita laporkan ke pihak berwenang, pungkas Sajam ketua LSM PKPB.
Reporter:Agus subrata
