-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

LSM Gerhana Soroti Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau, Diduga Tak Kantongi Izin Dinas Pengawasan Sigap Tinjau Lokasi

Selasa, 04 November 2025 | 18.15 WIB Last Updated 2025-11-04T11:16:58Z

 

Serang, -- Menanggapi adanya dugaan proyek kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang - Banten, yang diduga belum mengantongi izin. Dinas Pengawasan dan Pengendalian, sigap dan bergerak Cepat turun langsung ke lokasi, guna meninjau keberadaan pembangunan kandang ayam tersebut sebagai langkah nyata kinerja dinas pengawasan dan pengendalian lingkungan,


Tindakan pemangku kebijakan kabupaten serang di bidang pengawasan dan pengendalian melakukan sidak sebagai kinerja nyata dengan adanya informasi dari media tentang dugaan pembangunan kandang ayam yang belum mengantongi izin.



Menurut Deny selaku tim pengawasan dan pengendalian mengabarkan, sementara di lokasi belum ada yang dapat di konfirmasi, selanjutnya kami himbau agar kegiatan di hentikan dan kami akan panggil pihaknya ke kantor,"ujarnya Kepada wartawan


Selain Dinas di bidang Pengawasan dan Pengendalian, menyikapi perihal keberadaan pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang - Banten, yang diduga belum mengantongi izIn,


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) /Kota, Jasmani Angkat bicara dan mengecam, perilaku pengusaha pembangunan kandang ayam yang diduga dianggap semena - mena pada masyarakat desa kebon cau, dirinya beranggapan kegiatan pembangunan usaha tanpa berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat, sudah cacat hukum, sebab, jika terjadi gejolak di masyarakat, izin usaha perlu di tinjau ulang kembali.


"Setiap akan mendirikan usaha di tengah lingkungan masyarakat yang bukan masuk kawasan industri, perusahaan atau perwakilan harus mengantongi izin yang benar-benar dari masyarakat bukan segelintir kelompok saja. Kegiatan sosialisasi juga harus di laksanakan terlebih dahulu sebelum bangunan usaha didirikan, atau jangan - jangan usaha itu ilegal dan cacat hukum," kata Jasmani Ketua DPK/kota, LSM Gerhana kepada wartawan. Selasa, (4/11/2025).


Lebih lanjut Jasmani Menyampaikan, kalau memang itu sudah di sidak harus di tindak lebih tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku, "tegasnya


Bahkan, kata dia, dalam sosialisasinya perusahaanpun kepada masyarakat, harus fokus pada pemahaman pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pada aspek lingkungan. Nantinya CSR harus diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus benar-benar berdampak positif bagi lingkungan, jangan sampai di tutup - tutupi soal kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sana, "jelasnya.


"Dan jangan lupa, pembangunan kandang ayam  juga memiliki kewajiban pada pemerintah daerah setempat. Perusahaan memiliki kewajiban pelaporan berkala, mulai dari laporan kegiatan izin Pembangunan, lingkungan dan penanaman modal (LKPM) dan begitu juga soal limbahnya yang di timbulkan oleh pembangunan kandang ayam tersebut, yang pertama seperti limbah kupasan tanah itu jangan sampai di perjual belikan kepada masyarakat, bahkan pencemaran udara (polusi) dari kepulan limbah kupasan tanah tersebut.


"Dan jika memang di duga belum melengkapi soal Perizinan, Perusahaan harus menghentikan proses pembangunan kandang ayam atau usahanya di sana, sebelum bertatap muka langsung dengan masyarakat. Selesaikan dulu kewajiban mereka pada masyarakat, baru mereka bisa melanjutkan pembangunan. Kalaupun ada gejolak, pemerintah daerah harus mengkaji dan meninjau ulang izin usaha perusahaan tersebut, bila perlu dibekukan dan dilarang untuk beroperasi selamanya,"tandasnya.


Reporter: Agus Subrata