-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Lemahnya Pengawasan, CV. Cahaya Apresiasi Mandiri Diduga Tabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang APD

Selasa, 25 November 2025 | 17.27 WIB Last Updated 2025-11-25T10:29:09Z


Serang, -- Proyek Belanja Modal Pembangunan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga abaikan Alat Pelindung Diri (APD), Selasa 25 November 2025.


Melalui Pemerintah Kabupaten Serang Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( DKBPPPA) yang melakukan pembangunan sebuah gedung di area Kantor Kecamatan Kibin luput dari pengawasan pemenang tender dan konsultan pengawas.


Gedung penyuluhan KB yang berdiri di samping kantor Kecamatan Kibin dengan anggaran RP. 536.202.873,- (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua dari APBD, sedangkan pelaksana kerja dari CV. Cahaya Apresiasi Mandirihi dan konsultan pengawas CV. Berkah Djaya Konsulindo diduga tak patuhi aturan dalam persyaratan pengajuan lelang.


Spanduk peringatan dengan bertuliskan;


INFORMASI


HAL-HAL YANG HARUS DIPECHATIKAN DALAM PENGGUNAAN APD


1. Menyesuaikan Alat Pelindung Diri Dengan Ukuran Tubuh


2. Memastikan Alat Pelindung Diri Berfungsi Dengan Baik & Benar


3. Jika Menggunakan 2 (Due) Atau lebih APD Secura Bersamaan Pastikan Bahwu Tidak Mengurangi Keefektilus Masing-Masing APD


4. Segera Malaper Jika Merasakan Gejala Rasa Sakit Atuu Tidak Nyaman Menggunakan APD;


5 Melaporkan Kepada Pibak Yang Bertanggungjawab Jika Diperluka Perbation Khusus.


6 Sebelum Bekerja, Berdo'a Terlebih Dahulu Sebelum Bekerja.


Peringatan tersebut hanya Formalitas namun berbeda dengan yang ada di lapangan.


Agus salah satu pekerjaan yang saat itu tidak mengunakan APD ketika wawancarai oleh media mengatakan, kalau untuk APD semuanya diberikan, cuman karena panas dan ribet jadi tidak dipakai.


Dan untuk pengawas pekerjaan jarang kesini pak. Saat disinggung upah dirinya mengatakan, kita mah kerja aja dulu soalnya gaji ngampang itu.


Untuk pekerjaan yang lainnya saat dimintai keterangan dan tak mau menyebutkan namanya, saya mau pulang pak ada keperluan, sembari meningal awak media.


Dan perlu diketahui CV.Cahaya Apresiasi Mandiri sebagai pemenang tender yang tidak mengawasi pekerjanya untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 


Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 1970: Menyebutkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan, termasuk "memberi APD kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan potensi bahaya dan risiko kerja".


Awak media mencoba mengali informasi untuk kontak person dari CV pemenang tender kepada Camat dan Sekmat sayang kedua petinggi di kacamatan Kibin tidak ada dikantor.


Salah satu staff Kecamatan Inisial M saat dimintai keterangan nya menjelaskan, kalau pak camat lagi di Jogja, ucapnya.


Sampai berita diterbitkan pihak CV.Cahaya Apresiasi Mandiri belum dapat diminta keterangannya.


Reporter: Redaksi