-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Warga Kangkung Keluhkan Bau Tidak Sedap Yang Di Duga Dari Pembakaran Limbah Tanpa Izin Pemusnahan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19.04 WIB Last Updated 2025-10-28T12:21:02Z

 

Serang, --  Serang, --  Warga Kampung Kangkung, RT. 05/RW 04, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, dibuat resah dengan adanya bau tidak sedap yang kuat dugaan berasal dari aktivitas pembakaran limbah sembarangan dan tanpa memiliki izin pemusnahan yang sah.


​Keluhan ini disampaikan warga yang merasa terganggu saat melintas di lokasi pembakaran. "Kami keluar rumah dan ketika melintas di lokasi, tercium ada aroma yang tidak sedap, bau menyengat begitu," ungkap salah seorang warga Kangkung yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, pada Selasa, 28 Oktober 2025.


​Kekhawatiran warga bukan hanya pada bau, namun juga pada dampak kesehatan dan lingkungan. "Kami khawatir di jaman sekarang, takut ada seperti radiasi radio aktif itu," tambahnya.


Harapan Warga dan Tanggapan Aparatur Setempat;


​Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan. "Kami berharap kepada pihak berwenang, untuk mengecek pembakaran limbah sembarangan itu, karena khawatir dengan pencemaran udara dan dampak kesehatan di lingkungan kami. Kami ingin udara di lingkungan kami selalu sehat," katanya.


​Pihak Rukun Tetangga (RT) dan Desa Mander membenarkan adanya kegiatan tersebut namun mengaku tidak pernah memberikan izin atau menerima laporan resmi.


Suki (Lajim), RT 05 / RW 04 Kampung Kangkung: "Saya tahu adanya pembakaran limbah, tapi saya kurang paham. Pengelola limbahnya belum pernah ada sowan ke rumah atau izin, intinya saya kurang tahu, Pak, " ungkapnya.


Pihak Desa Mander: "Benar, di kampung tersebut ada pembakaran bekas limbah. Soal itu belum pernah ada laporan juga atau tak pernah ada izin," jelasnya.


Pengelola Mengaku Limbah dari Perusahaan Makanan;


​Sementara itu, Soleh, selaku pengelola limbah di lokasi, membenarkan aktivitas pembakaran dan mengungkapkan asal limbah tersebut.


​"Iya benar itu limbah dari bekas makanan, dari PT Kanamori di [kawasan] Modern [Cikande]. Saya mah hanya sebagai pengelola saja di sini, tidak tahu apa-apa, hanya kerja sama dan tempat, dan saya ngambil dari Pak Turandi di kawasan Modern Cikande," jelas Soleh.


​Soleh menambahkan bahwa pengangkutan limbah biasanya dilakukan satu kali sehari, namun pada hari Selasa (28/10/2025) dilakukan dua kali angkut.


Melanggar UU Lingkungan, Ancaman Sanksi Berat;


​Nusi, Ketua Ikatan Jurnalis Lingkungan, angkat bicara dan menegaskan bahwa pembakaran limbah sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.


​- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika pembakaran menyebabkan pencemaran lingkungan, sanksi dapat lebih berat, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.


​Gugatan Perdata: Dapat diajukan jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain (misalnya gangguan kesehatan) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.


​Nusi menyimpulkan bahwa membakar sampah sembarangan tidak hanya melanggar undang-undang pengelolaan sampah, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan perdata yang berat, terutama jika menyebabkan pencemaran lingkungan.


​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Kanamori, mengenai izin pembuangan dan pengelolaan limbah mereka.


​(Tim Redaksi)