-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Proyek Gelap di Perumahan Mustika Blok E Tigaraksa: Tanpa Papan Informasi, Tanpa Ada Pemadatan, Kualitas Diragukan!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 23.51 WIB Last Updated 2025-10-31T03:10:51Z


Tangerang, — Warga Perumahan Mustika Blok E RT 06/10 dan RT 02/10, Kecamatan Tigaraksa, dikejutkan oleh proyek betonisasi jalan lingkungan yang dikerjakan tanpa papan informasi dan tanpa ada pemadatan tanah. Pekerjaan yang dilakukan secara tertutup itu menimbulkan kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sarat pelanggaran prosedur.


Pantauan di lapangan memperlihatkan tanah dasar jalan langsung dicor tanpa proses pemadatan. Tidak tampak alat pemadat, tidak ada pengawasan teknis, dan papan proyek pun nihil di lokasi. Warga menilai pekerjaan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan.


“Tanahnya langsung dicor begitu saja, tanpa pemadatan. Kami khawatir nanti cepat rusak. Ditambah lagi tidak ada papan proyek, jadi warga tidak tahu ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya,” ujar seorang warga RT 06/10, Kamis (30/10/25).



“Kalau proyek resmi pasti terbuka dan ada papan informasinya. Ini malah diam-diam, tidak jelas sumber dananya,” ungkap warga lainnya dengan nada kesal.



Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM DOBRAK ( Delegasi Sosial Bersama Rakyat), Dahlan, menilai proyek tersebut telah menabrak prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


“Proyek tanpa papan informasi dan tanpa pemadatan jelas melanggar aturan. Masyarakat berhak tahu kegiatan pembangunan di lingkungannya. Ini sudah menyalahi semangat keterbukaan informasi publik,” tegas Dahlan.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi. Kalau terbukti ada pelanggaran, kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya garang.


Sebagai dasar hukum, Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.


Sementara Pasal 4 UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh, melihat, dan menyebarluaskan informasi publik, serta berhak mengajukan gugatan jika permintaan informasi dihambat atau ditolak.


Dahlan menambahkan, ketentuan tersebut berlaku juga untuk proyek-proyek pembangunan daerah.


“Semua kegiatan yang menggunakan uang rakyat wajib transparan. Papan proyek itu bukan formalitas, tapi kewajiban hukum. Kalau tidak ada, berarti sudah menutup akses publik dan bisa dilaporkan,” tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek di Perumahan Mustika Blok E, Kecamatan Tigaraksa, belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkualitas.



“Proyek beton tanpa papan, tanpa pemadatan, diduga tak sesuai SNI! Ketua Umum LSM DOBRAK, Dahlan: Ini pelanggaran UU KIP — rakyat berhak tahu!”.


Reporter: ( tim fmc )