Lampung Selatan, — Petugas gabungan dari Karantina bersama aparat terkait berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam ekor burung elang tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction, pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan, burung-burung tersebut berasal dari wilayah, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Tangerang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
“keterangan sang Sopir mengaku hanya di perintahkan oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung di daerah lampung, tanpa mengetahui jenis burung yang dibawanya,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018.
Petugas karantina kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh burung tersebut dan saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan, dapat dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
"Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelas petugas tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
( Lie )
