Kota Serang, -- Proyek megah milik pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang mendapatkan sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten.
Kegiatan penyelenggara penataan Pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) Kota Serang Banten tengah berjalan itu diduga tidak sesuai RAB dan penyalahgunaan arus listrik.
Dari hasil investigasi LSM bersama media melihat dari penggunaan Tanah pemadatan Pedestrian, memakai jenis tanah puing brangkal, penggunaan pasir dasar memakai pasir ayak, kedalaman galian lampu taman diduga kurang dari 80 cm, dan adanya kanstin terlihat sompel sompel, serta pihak Kontraktor diduga menggunakan arus listrik jalur Loswat.
Berdasarkan keterangan beberapa pekerja dihimpun membenarkan, bahwa penggunaan Tanah puing brangkal, dan pasir ayak serta galian kedalaman penamaan lampu taman, " Tanahnya ya jenis ini puing ada batu batunya, terus hamparan pasir nya pasir ayak, soal kedalaman penamaan lampu taman seharusnya kan 80 cm, tapi sebagian ada yang kurang dari 80 cm," ujar beberapa pekerja dilokasi, Rabu (29/10/25).
Adapun perihal penggunaan arus listrik saat ditelusuri, adanya beberapa titik yang digunakan untuk jalur Loswat, salah satunya tersembunyi dibalik Billboard atau reklame depan Posko damkar dan menurut sumber mengatakan bahwa itu dipasang oleh pihak proyek untuk digunakan dalam pekerjaan.
"Orang proyek itu masang ada jalur Loswat disembunyikan di balik papan reklame itu, ya itu mereka pakai untuk kerja," ujar Sumber warga sekitar.
Pihak manajemen Proyek CV Dwi Putri bernama Panji saat dikonfirmasi menjelaskan proyek tersebut telah mengikuti RAB seperti penggunaan tanah urugan, pasir dan kedalaman ukuran penanaman lampu taman, serta kanstin yang ditemukan sompel, mengatakan.
"Kalau untuk urugan kita pakai makadam, bukan brangkal tapi sejenis brangkal, itu karena ngikutin RAB, yang kedua kedalaman galian untuk lampu tidak mencapai 80 cm, Saya sudah konfirmasi ke Mandor Pak Didin berhubung Mandor sedang sakit jadi tidak bisa kami simpulkan dan jelaskan, untuk kanstin kita akan melihat mana yang sompel kita akan ganti, Untuk jenis penggunaan Pasir Ayak itu kita sudah sesuai RAB, kan pasir aduk dan pasir ayak sama," ujar Panji yang mangaku utusan sebagai Korlap CV Dwi Putri. Jum'at (30/10/25).
CV Dwi Putri juga mengaku telah membayar kepada petugas PLN untuk penggunaan listrik sebanyak 4 titik, senilai Rp 8.500.000, namun tidak mengetahui melalui siapa dan siapa nama petugas PLN tersebut.
"Soal penggunaan listrik Ya tetap kita bayar listrik, cuma kami tidak tahu melalui siapa dan petugasnya siapa, jadi tidak nyodet lah, tidak ada jalur Loswat lah, cuma nanti malam kami cari tahu siapa petugas PLN nya dan kami kirim bukti tagihan nya," terang Panji.
Sementara itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro menyoroti hal ini sebagai pelanggaran berat, dimana proyek megah pemerintah diduga menggunakan arus listrik secara ilegal, dan pihak Pelaksana CV. DWI PUTRI dan konsultan Pengawas, .CV. WAKTU INDO BANTEN hanya ingin meraup keuntungan besar.
Diliat dari nilai kontrak proyek sebesar Rp. 9.925.862.000 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nomor Kontrak, 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025 yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang T/A 2025
"Dari hasil investigasi kami dilapangan, dan keterangan keterangan didapatkan dari pekerja, proyek hampir 10 Miliar itu menggunakan bahan material yang murahan, jenis tanah puing brangkal, lalu pasir ayak, lalu adanya dugaan menyolong volume kedalaman untuk penanaman lampu taman, yang lebih anehnya kita melihat adanya indikasi penggunaan listrik secara ilegal dengan jalur Loswat, dengan Anggaran itu apakah ini sesuai RAB, kita akan investigasi mendalam," ujar Ely Jaro, Kamis (30/10) setelah mendapatkan keterangan pihak Kontraktor.
Kami akan meminta dan mendesak Pihak DPUPR Kota Serang untuk melakukan monitor dan evaluasi dalam proyek itu.
"Ya kita akan segera meminta dan konfirmasi kepada DPUPR agar melakukan monev dan kami juga segera melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Walikota Serang, dan kepada Pihak PLN, jika hal itu tidak sesuai, artinya adanya dugaan permainan pihak Kontraktor CV Dwi Putri dan oknum oknum pihak Dinas untuk mencari keuntungan besar dari Proyek itu," tukasnya.
LSM Mappak Banten bertanggungjawab atas tudingan yang dilontarkan terhadap Kontraktor tersebut, ia berdasar karena mengacu pada RAB yang semestinya, tentu penggunaan tanah untuk pemadatan seharusnya memakai tanah pilihan yang berkualitas, bukan jenis puing brangkal, kedua, penggunaan hamparan pasir menggunakan pasir aduk bukan pasir ayak yang kasar, kemudian kedalaman galian seharusnya 80 cm untuk keseluruhan, pemasangan kanstin harus rapi dan tidak bergelombang dan sompel sompel, dan dasarnya mereka memakai arus listrik jalur Loswat itu jelas sangat tidak diperbolehkan dalam proyek yang anggaran nya dari pemerintah," terang Ely tegas mengakhiri.
(Red)

 
 
 
 
