Kabupaten Tangerang, – Pekerjaan paving blok di RT 15/04 Desa Cikasungka yang mengatasnamakan program Dinas Provinsi Banten menuai sorotan tajam warga. Proyek yang dibiayai uang rakyat ini diduga penuh kejanggalan, tanpa papan informasi, abaikan keselamatan kerja, hingga dikerjakan dengan cara asal-asalan.
Di lokasi, tidak terlihat adanya papan proyek sebagaimana diwajibkan oleh aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik pun dibuat buta, siapa kontraktor pelaksana, berapa besar anggaran, dan berapa lama masa pengerjaan. Transparansi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dihilangkan.
Lebih parah lagi, para pekerja dibiarkan tanpa perlengkapan keselamatan standar (helm, rompi, sepatu safety). Area proyek pun tanpa rambu pengaman, seakan-akan aspek keselamatan hanya formalitas di atas kertas.
Dari sisi teknis, mutu pekerjaan juga dipertanyakan. Tidak ada lapisan pengerasan (base course) sebagaimana diwajibkan dalam standar konstruksi. Paving langsung dipasang di atas urugan abu batu, tanpa pondasi memadai. Cara kerja seperti ini hanya akan melahirkan paving yang cepat ambles, rusak, dan akhirnya menyia-nyiakan dana publik.
Seorang warga dengan nada geram mengatakan, Ini proyek provinsi atau proyek siluman?, Papan proyek tidak ada, pekerja tanpa K3, kualitas pun asal-asalan. Kalau dibiarkan, jelas uang rakyat hanya jadi bancakan.
LSM BCW, ketua umum yang akrab dipanggil Bang Bule menyoroti pekerjaan ini, Perbandingan Standar Teknis vs Fakta Lapangan dan ditambah Aspek Teknis Standar SNI / Aturan Fakta di Lapangan (Cikasungka RT 15/04).
Papan Proyek wajib dipasang sesuai Perpres 54/2010 sebagai transparansi anggaran dan informasi publik Tidak ada papan proyek. Publik buta siapa kontraktor, nilai anggaran, dan sumber dana, ungkapnya.
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sesuai Permen PU No. 29/2006, pekerja wajib pakai helm, rompi, sepatu safety, dan rambu pengaman Pekerja tanpa helm, rompi, sepatu safety, area kerja tanpa rambu pengaman, jelasnya.
Lapisan Pondasi (Base Course) SNI 03-0691-1996: wajib ada lapisan pondasi bawah (subbase) dan pondasi atas (base course) sebelum pemasangan paving Langsung diurug abu batu, tanpa lapisan pondasi sesuai standar, imbuhnya.
Mutu Material Paving harus sesuai spesifikasi SNI, kuat tekan ≥ 250 kg/cm², Paving tipis dan rapuh, rawan retak serta cepat rusak dan kualitas jangka panjang dengan standar SNI, paving mampu bertahan 5–10 tahun dengan perawatan minimal dengan metode asal-asalan, diprediksi ambles/rusak dalam hitungan bulan, terangnya.
Proyek yang seharusnya memberi manfaat kini justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar. Transparansi dihilangkan, keselamatan diabaikan, mutu dipertaruhkan.
Jika uang rakyat hanya ditanam di atas abu batu tanpa pondasi, jangan heran bila hasilnya rapuh dan cepat runtuh seperti janji pembangunan yang tak pernah kokoh berdiri, ungkapnya.
Sedangkan Asep sebagai pelaksana saat dikonfirmasi mengatakan bagus itu bos kerjaan nya.
Reporter: Acong Fmc