Serang, -- Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di kelurahan kepuren, kecamatan walantaka kota serang-Banten dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang dengan nilai kontrak: Rp. 524.055.000 ( lima ratus dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kota serang tahun anggaran 2025 dimana saat ini sedang di kerjakan oleh CV. DANAR MITRA GEMILANG selaku penyedia, dengan nomor kontrak: 642/02/KKPPK/RKB KEPUREN 2/2025 sangat disayangkan dalam pelaksanaan nya diduga para pekerja minim nya penerapan K3 (keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja) bagi para pekerja proyek
Hal itu terlihat jelas saat awak media melintas ke lokasi proyek yang berada di kelurahan kepuren kecamatan walantaka, kota serang, provinsi Banten
Terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) tidak menggunakan K3 atau safty, padahal K3 tergolong penting karena mengingat kecelakaan dalam pekerjaan bisa kapan saja terjadi sewaktu -waktu, akan tetapi seolah-oleh para pekerja tidak memperdulikan hal tersebut
Setelah awak media menemui pekerja dirinya mengatakan kalau pake APD ribet
"Kalau pake APD itu ribet, kalau untuk pelaksana pak Solihin, tapi saya juga gak tau orang nya," cetus nya, Selasa, (16/9/2025)
Deni Irawan s.pd selaku aktvis Banten angkat bicara, selaku aktivis Banten sangat menyayangkan bawah penerapan K3 seharus nya menjadi prioritas utama bagi pihak pengawas proyek CV. DANAR MITRA GEMILANG, ungkapnya.
Minimal menggunakan alat pelindung dari berupa helm, sepatu khusus, dan rompi akan tetapi para pekerja seolah-olah mengabaikan K3,"ungkap nya, selasa (16/9/2025)
Masih kata Deni diri nya menduga jika penerapan K3 di proyek yang ada hanya sekedar formalitas saja, bila mana ada pihak pemerintah datang melihat lokasi proyek baru memakai alat pelindung diri
Ada nya hal ini saya akan konfirmasi ke pihak dinas terkait kota serang, terkait ada nya dugaan CV. DANAR MITRA GEMILANG lalai menerapkan K3," imbuh Deni
(Yoki neka putra)