-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polda Lampung Tangani Laporan Diduga Serobot Tanah Dan Pemalsuan Sertifikat Di Tulang Bawang Barat

Sabtu, 13 September 2025 | 02.45 WIB Last Updated 2025-09-12T19:46:33Z


Lampung, – Polda Lampung klarifikasi perkembangan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang terjadi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jumat(12/9/25)


Awal nya laporan tersebut diterima dari HI. Junaidi Shobir selaku ahli waris pemegang sertifikat hak milik Nomor 1/Tb.T Desa Gunung Sari atas nama K.H.A. Shobier dengan luas 18 Ha yang dikeluarkan BPN pada tahun 1988.


Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dua orang terduga pelaku, yaitu Sdr. M dan Sdr. T, diduga telah menduduki dan mengelola tanah seluas kurang lebih 5 Ha dengan rincian 3 Ha oleh M dan 2 Ha oleh T tanpa izin pemilik sah. Keduanya juga diduga memberikan data palsu dan mengelola tanah diatas tanah hak milik atas nama KHA Shobier.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak November 2024 setelah adanya pengaduan masyarakat dari Hi Junaidi lalu didapati beberapa bukti setelah itu pelapor membuat laporan Polisi.


Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Sdr. T untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 9 September 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan. 


"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas informasi yang belum tentu kebenarannya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan percayakan hukum akan terus ditegakkan," tambahnya.


Kabid Humas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN dan jangan melakukan hal hal yang berakibat tindakakan pidana,


“Pastikan kepemilikan tanah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BPN dan hindari transaksi di luar prosedur hukum karena Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.


Reporter: Ifn