-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kantor Desa Cisereh Dibangun Diduga Tanpa Papan Proyek, Abaikan K3 dan Kades Bungkam

Minggu, 14 September 2025 | 18.19 WIB Last Updated 2025-09-14T11:24:49Z


Tangerang, – Alih-alih menjadi simbol pelayanan publik, pembangunan kantor Desa Cisereh justru berubah menjadi kontroversi besar. Proyek yang menelan anggaran publik ini diduga sarat pelanggaran: tanpa papan proyek, tanpa standar keselamatan kerja (K3), dan tanpa jawaban dari pemerintah desa.


Hasil penelusuran di lapangan menemukan fakta mencolok: diduga tidak ada papan proyek yang dipasang. Padahal, sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemasangan papan proyek adalah kewajiban hukum. Papan proyek berfungsi memberi informasi kepada publik mengenai sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan. Menghilangkan papan proyek berarti menghilangkan hak rakyat untuk mengawasi.


Tak hanya itu, proyek ini juga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja terlihat beraktivitas tanpa pelindung standar seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu khusus. Kondisi ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 1996. Bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap nyawa pekerja.


Ironisnya, ketika masalah ini coba dikonfirmasi, kepala desa Cisereh dan sekretaris desa/Jaro Nanang yang akrab disapa Bayong tidak memberikan jawaban. Telepon dan pesan WhatsApp tidak dibalas, konfirmasi tidak dijawab. Diamnya mereka justru menambah kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.


Menurut Ahmad Ridwan, SH., pakar hukum administrasi negara, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius. “Proyek tanpa papan informasi menyalahi aturan keterbukaan publik. Itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena menghalangi masyarakat melakukan pengawasan,” tegasnya.


Senada dengan itu, Lina Marwah, aktivis antikorupsi dari Koalisi Transparansi Anggaran, menilai proyek kantor desa Cisereh berpotensi masuk ranah pidana. “Jika anggaran publik digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi jika pejabat desa menghindar dari konfirmasi, maka publik wajar mencurigai adanya penyimpangan,” ungkapnya.


Analisis Kerugian Publik


Proyek yang dibiayai dari dana desa seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Namun dengan indikasi ketertutupan ini, publik berpotensi menanggung kerugian dalam beberapa bentuk:


1. Pemborosan Anggaran – Tanpa transparansi, tidak ada jaminan bahwa dana yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan. Harga material dan biaya kerja rawan dimark-up. Hasil bangunan bisa jauh dari standar kualitas, tapi anggaran sudah habis.



2. Dampak ke Warga – Alih-alih mendapat kantor desa yang layak untuk pelayanan publik, warga berisiko menerima bangunan asal jadi. Layanan administrasi dan pelayanan masyarakat terancam terganggu jika kualitas proyek rendah.



3. Hilangnya Kepercayaan Publik – Ketika pejabat desa tidak terbuka, warga kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahannya sendiri. Ini bisa memicu ketidakpuasan sosial, bahkan konflik horizontal di masyarakat.


4. Risiko Jangka Panjang – Bangunan yang dikerjakan tanpa standar K3 dan kualitas konstruksi bisa cepat rusak, sehingga memaksa adanya proyek perbaikan atau renovasi di masa depan. Artinya, uang rakyat kembali dipakai untuk menutup kelalaian yang sama.



Jika merujuk pada UU Desa No. 6 Tahun 2014, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin. Fakta di lapangan menunjukkan proyek kantor desa Cisereh justru berjalan dengan cara sebaliknya: gelap, tertutup, dan abai aturan. Kondisi ini berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang, bahkan tak menutup kemungkinan melanggar UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.


Kini, publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, pembangunan kantor desa Cisereh akan berdiri megah bukan sebagai kebanggaan warga, melainkan sebagai monumen tidak baik, tutupnya.


Reporter: Acong FMC