Pasawaran, -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung secara resmi melaporkan hasil temuan investigasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam laporannya, DPW LPH menilai Pemerintah Desa Pulau Pahawang tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, DPW LPH juga mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk melakukan audit menyeluruh atas Dana Desa Pulau Pahawang, mengingat adanya indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
DPW LPH Provinsi Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pahawang, serta mendesak pihak Inspektorat Pesawaran ambil tindakan tegas, karena Kantor Desa tidak ada nya Plang Pemerintahan Desa seperti pada foto pendamping di lembaran Laporan pengaduan masyarakat.
Reporter: Ifn