Tangerang, – Proyek pembangunan saluran U-ditch di Kampung Pesanggrahan, Desa Solear, Kecamatan Solear, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, kian disorot tajam. Belum selesai dikerjakan, sudah banyak U-ditch yang pecah, retak, bahkan patah saat pemasangan berlangsung.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo dengan pengawasan PT Data Engineering Konsultan terkesan asal jadi dan diduga melanggar standar teknis konstruksi.
Standar Teknis SNI U-Ditch
Mengacu pada SNI 03-2847-2019 tentang Beton Struktural serta standar produk precast PUPR, komponen saluran U-ditch wajib menggunakan beton dengan mutu minimal K-225 hingga K-250.
K-225 artinya kuat tekan beton minimum 225 kg/cm² atau setara 22,5 MPa.
K-250 artinya kuat tekan beton minimum 250 kg/cm² atau setara 25 MPa.
Dengan standar ini, U-ditch seharusnya tidak boleh pecah saat proses pengangkutan maupun pemasangan, apalagi saat baru ditanam di lapangan.
“Kalau baru dipasang saja sudah pecah, jelas kuat tekan betonnya tidak sesuai standar SNI. Ini berbahaya untuk daya tahan jangka panjang,” ujar seorang aktivis teknik sipil lokal.
Kualitas Proyek Dipertanyakan
Selain U-ditch pecah, proyek sepanjang 520 meter ini sebelumnya juga bermasalah:
Pemasangan terlihat miring, bergelombang, tidak rata.
Volume awal 400 m tiba-tiba naik menjadi 520 m tanpa kejelasan.
Diduga ada praktik penjualan tanah bongkaran proyek.
Pengawas proyek (Pak Hari) disebut warga jarang sekali terlihat di lokasi.
Diduga Langgar Regulasi
Dengan kondisi seperti ini, proyek patut diduga melanggar:
Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Permen PUPR No.12/2021 tentang Pengendalian Mutu Konstruksi,
serta ketentuan teknis SNI Beton Struktural yang wajib dipatuhi kontraktor.
Warga Tuntut Audit dan Penegakan Hukum
Warga Pesanggrahan mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten segera melakukan uji mutu beton (hammer test/UPV test) untuk membuktikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai standar. Tak sedikit juga yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan permainan anggaran dan pelanggaran teknis.
“Ini uang rakyat dari APBD, jangan main-main. Kalau mutu U-ditch di bawah standar SNI, itu sudah merugikan masyarakat dan bisa masuk ranah hukum,” tegas salah satu tokoh warga.
Hingga kini, pihak kontraktor PT Rajawali Aries Kreasindo, konsultan pengawas PT Data Engineering Konsultan, maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi.
red---- ( swn )