-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Penjualan BBM Subsidi di Candipuro Lampung Selatan Kian Merajalela

Senin, 25 Agustus 2025 | 21.12 WIB Last Updated 2025-08-25T14:13:32Z


Lampung Selatan, – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Candipuro kian merajalela dan praktek ini diduga berjalan  sudah sejak lama,ardi mengaku warga desa cinta Mulya kec.candipuro Lampung selatan kepergok oleh awak media saat menjual BBM subsidi  jenis pertalite pada hari Minggu 24 Agustus 2025 didesa blitang jaya ke sebuah warung menggunakan mobil pickup no.pol B 1207 SKL


Saat ditanya oleh awak media Ardi mendapatkan BBM tersebut dari seseorang yang bernama Aris tinggal di penengahan Kalianda Lampung selatan dengan cara dikirim, memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan BBM dengan cara membeli BBM subsidi menggunakan jeriken,lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke warung  warung.


Pantauan di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan dilakukan pada siang hari. BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru beralih ke tangan pengepul, untuk kemudian dijual belikan kembali dengan hrga yang sangat tinggi.


Praktik ini jelas merugikan masyarakat serta menyalahi aturan. Sesuai ketentuan, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur ketat agar tepat sasaran. Namun lemahnya pengawasan di lapangan membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah jelas ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


Hingga kini, pihak aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menertibkan maraknya penjualan BBM subsidi ilegal tersebut. Tanpa penindakan tegas, dikhawatirkan praktik ini akan semakin meluas dan berdampak pada perekonomian masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.


Reporter: Ifn