Dugaan ada kerjasama antara oknum pelaku dengan pihak Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum ( SPBU) 34- 42313 Nameng, Jalan Profesor Insinyur Soetami Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak.
Antrian kendaraan box dipinggir jalan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM) dengan pengisian 2 sampai 4 ton perhari melampaui kapasitas sesuai aturan Pertamina.
Setelah pengisian selesai, maka mobil box tersebut pergi dari SPBU kesuatu tempat seperti gudang agar dampak dikumpulkan ( ditimbun) dn dijual kembali.
Hal tersebut menjadi sorotan aktivitas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK Perari) Rohman sebagian Humas, Pembelian dengan kapasitas melebihi prosedur dalam pengisian BBM untuk kendaraan tidak dibenarkan, ini sama saja mengambil hak masyarakat demi keuntungan pribadi, cetusnya.
Masih Rohman, Saya harap bahwa pemerintah dan aparatur penegak hukum di wilayah Lebak agak dapat melakukan penindakan terhadap oknum pelaku yang diduga telah merugikan masyarakat. Oknum mafia gas ini Bergentayangan di Lebak, tegasnya.
Seperti yang diatur dalam Undang Undang Migas no 2 mengatur operator migas, sehingga siapa saja yang ingin berniaga usaha migas harus memiliki izin, yaitu tercantum dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas) dan praktek penimbunan BBM tanpa izin termasuk dilarang oleh Migas, bebernya.
Lanjut Rohman, Dalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, perbuatan tersebut dapat di artikan penyalahguna pengangkutan BBM. Maka setiap yang melakukan hal itu diatur pasal 55 UU migas yang bersubsidi pemerintah dipidana 6 ( enam tahun) dan denda paling tinggi 60.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah), tutupnya.
Reporter: Distribusi Rilis