-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Mobil Tarik Dijalan Raya, Oka Debitur Siapkan Bayar Tunggakan 23 Juta, Namun Diduga Diminta Lunasin 300 Juta Oknum ACC Finance Serang

Jumat, 01 Agustus 2025 | 11.54 WIB Last Updated 2025-08-01T05:26:57Z

Serang, -- Maraknya penarikan kendaraan yang telat bayar masih dilakukan oleh oknum pihak Finance dengan cara pemaksaan ( katagori dugaan premenisme) yang membuat Debitur merasa dirugikan dengan mengatasnamakan sebagai Deptcoletoor, Kamis 31 Juni 2025.


Hal itu disampaikan oleh salah satu debitur bernama Oka yang kendaraannya Inova Reborn, No kontrak 01100174002344420 di tarik paksa dengan segerombolan mengatasnamakan Deptcoletoor mengatakan, mereka itu mengaku seruhan ACC Finance Cabang Serang, kalau kejadian di wilayah jalan raya Kota Tangerang pada hari Selasa 29 Juli 2025.


Lanjut Oka, Bahwa  memang dirinya telat bayar tiga bulan kebelakang dikarenakan mengalami musibah kecelakaan dan kendaraan kreditnya tidak dapat di klaim asuransi, maka dari itu harus memperbaiki kendaraanya secara mandiri.


Bukan tak mampu bayar kredit akan tetapi saya sudah bayar perbaikan kendaraan sekitar 60 jutaan, perihal ini juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak ACC Finance Cabang Serang, bahkan mereka memberikan waktu sampai akhir bulan Agustus 2025 ini, terangnya.


Masih Oka, Nanti bisa bayar tunggakan 90 hari di akhir bulan Agustus ini. Dan saya sudah mencicil kendaraan tersebut selama 20 bulan dan masa berakhirnya kontrak pada tahun 2028, ucapnya.


Pasca kejadian saya bersama rekan mendatangi pihak ACC Finance Cabang Serang dengan maksud untuk membayar tunggakan 90 hari tersebut. Tapi kami malah bertemu dengan 2 orang perwakilan dari pihak internal hingga salah satunya mengaku bernama Enas, dan meminta saya untuk melunasi kendaraan tersebut sebanyak 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah), seharusnya saya bisa bayar tunggakan 23 juta rupiah, sesalnya.


Harapan Oka selaku korban penarikan paksa meminta kepada pihak Acc Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan Inova Rebon yang menjadi objek dalam kontrak redit agar okta bisa melanjutkan dengan membayar angsuran tersebut berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati kedaua belah pihak dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama,jangan terlalu membebankan dengan meminta pelunasan padahal kontrak kreditnya masih panjang,


"Jika upaya baik saya tidak di indahkan kami akan ambil upaya Hukum untuk melaporkan pihak Acc Finance Cabang Serang kepada pihak kepolisian polda banten atas tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum dep Colektor yang ditugaskan dari pihak Acc Finance, pungkasnya.


Roni selaku pengamat Hukum perdata saat dimintai pendapatnya tentang perihal ini menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.


"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) yang mempunya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak ada surat tugas, itu ilegal," jelas dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor, bebernya.


Dan jika semuanya itu tidak ditaati berdasarkan aturan yang sudah menjadi putusan maka pihak yang melanggar aturan tersebut tentunya harus mendapatkan sangsi tegas dan dapat digugat baik secara perdata atau jika terjadinya penarikan secara premanisme yang dilakukan oleh pihak dep Colektor secara paksa atau adanya intimidasi dan kontak fisik itu dapat dilaporkan terkait tindak pidananya kepada pihak kepolisian, tegasnya.


Sedangkan pihak ACC Finance Cabang Serang belum dapat diminta keterangannya.


Reporter Distributor Rilis