Tangerang, – Sore itu, matahari mulai condong ke barat. Debu tipis beterbangan di sepanjang ruas jalan provinsi Cisoka–Tigaraksa yang tengah dibongkar. Di tepi jalan, bongkahan beton sisa pembongkaran bertumpuk rapi menunggu giliran dimuat ke atas truk.
Bukan untuk dibuang ke tempat pembuangan, warga meyakini tumpukan itu justru menjadi “komoditas” baru. Truk-truk yang datang sore hari bergerak ke arah Desa Caringin dan Desa Cisoka—arah yang justru menjauh dari lokasi pembuangan material resmi.
“Kalau untuk dibuang, arahnya bukan ke sana. Kami curiga dijual,” bisik AN (42), warga yang sudah beberapa hari mengamati aktivitas itu.
Kronologi Pengangkutan Sore Hari:
16.30 WIB – Truk pertama tiba di lokasi, langsung memuat bongkaran beton.
16.50 WIB – Truk melaju ke arah Desa Caringin.
17.15 WIB – Truk kedua tiba, memuat material, menuju arah Desa Cisoka.
17.45 WIB – Aktivitas bongkar-muat berlanjut, warga mulai mengabadikan dengan kamera ponsel.
18.10 WIB – Truk terakhir keluar dari lokasi, membawa bongkaran ke arah Nagreg desa cisoka.
Jejak Konfirmasi Berantai:
Awak media mencoba menggali keterangan. Langkah pertama menghubungi Pak Budi melalui telpon celuler di lokasi proyek. Jawabannya singkat:
“Saya tidak tahu, saya cuma kerja".
Pak Budi lalu mengarahkan ke Pak Wahyu. Pak Wahyu memberi arahan lain:
“Soal itu, tanya saja ke Pak Jek, dia pelaksananya," jelasnya.
Nama Pak Jek menjadi kunci. Namun, Saat di hubungi teleponnya tidak pernah diangkat, pesan WhatsApp hanya centang dua, tanpa balasan. Hingga berita ini diterbitkan, Pak Jek belum memberikan keterangan.
Yang lebih janggal, tidak ada papan proyek di lokasi tidak tercantum CV/PT pelaksana, nilai anggaran, atau sumber dana. Padahal, aturan Permen PUPR 29/PRT/M/2006 mewajibkan keterbukaan informasi ini.
Bukan Sekadar Material Sisa
Bongkaran beton, batu, dan material lainnya bernilai ekonomis. Jika dijual, satu truk bisa bernilai jutaan rupiah. Dalam proyek pemerintah, material tersebut adalah aset negara yang harus dicatat dan dikelola sesuai prosedur.
Jika benar dijual tanpa izin resmi, praktik ini berpotensi melanggar KUHP, UU Tipikor, dan aturan pengadaan barang/jasa.
Potensi Sanksi Hukum Penjual & Pembeli
Perlu diketahui bahwa Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Ancaman Hukuman Sanksi Tambahan
- Penjual (Oknum Proyek) Pasal 372 KUHP Penggelapan barang milik negara/daerah Penjara maks. 4 tahun Denda sesuai KUHP.
- Pasal 2 & 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara Penjara min. 4 tahun hingga seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar Pengembalian kerugian negara, blacklist proyek, pencabutan izin usaha.
- Perpres 16/2018 & Permen PUPR 29/2006 Pelanggaran administrasi proyek pemerintah Pemutusan kontrak Larangan ikut tender proyek pemerintah.
- Pembeli (Penadah) Pasal 480 KUHP Membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana Penjara maks. 4 tahun atau denda Penyitaan barang hasil pembelian.
- Pasal 55 KUHP Turut serta atau membantu tindak pidana Hukuman sama dengan pelaku utama Ganti rugi bersama pelaku utama.
Hingga liputan ini diturunkan, ke mana bongkaran jalan itu dibawa, siapa pembelinya, dan mengapa papan proyek tidak ada di lokasi—semuanya masih menjadi tanda tanya. Warga menuntut Dinas PUPR Provinsi Banten dan aparat penegak hukum bertindak cepat, sebelum bongkaran proyek kembali menjadi ladang bisnis gelap.
Reporter :fmc