-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Digusur Pembangunan Toll, 56 Warga Minta Ganti Rugi, Camat Panengahan Berharap Bupati Lamsel Bisa Lapor Ke Pusat

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18.13 WIB Last Updated 2025-08-23T11:14:41Z


Lampung Selatan, -- Ketua Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Suradi penuhi undangan Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd di kantor kecamatan Penengahan. Jum'at (22/8/2025).


Dalam pertemuan santai tersebut, Suradi salah seorang warga didampingi oleh Sekretaris DPC - PPWI Lampung Selatan Hadi Kusuma.


Camat Syaifulloh menanyakan sejauh mana proses urusan ganti rugi 56 warga dusun Buring Kecamatan Penengahan.


Pasalnya, dirinya dihubungi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama terkait vidio dan berita heboh terkait Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) dan kisah warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan menjadi pemulung imbas penggusuran jalan Tol yang belum dibayar hingga kini.


Sementara dirinya baru menjabat camat Penengahan yang resmi dilantik 21 April 2025, demikian juga dengan bupati Lampung Selatan yang resmi di lantik pada 22 Februari 2025. Sehingga tidak mengetahui perjalanan detail kronologi kasus jalan tol tersebut.


Suradi mengisahkan proses awal pengurusan dari tahun 2016 hingga 2025 dengan membawa dan memperlihatkan semua dokumen salinan surat menyurat kepada camat Syaifulloh.


Dokumen tersebut antara lain:

1. Salinan surat putusan PN Kalianda tahun 2020

2. Salinan putusan PT.TJK Dalam tingkat banding 2021

3. Salinan putusan dalam tingkat kasasi Jakarta tahun 2022.

4. Salinan putusan PK/PDT/2023 dalam tingkat peninjauan kembali 

5. Surat keterangan inkracht tahun 2022

6. Surat keterangan inkracht tahun 2024.

7. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Ombudsman Jakarta. 

8. Surat Kemenkumham RI tahun 2022.

9. Surat Permohonan Ganti Rugi jalan tol ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025 yang diterima oleh staf Kementerian Sekretaris Negara ( Kemensekneg).

10. Suradi menerima surat formulir Informasi Perkembangan penanganan pengaduan dari Kemensesneg RI tanggal 5 Mei 2025.

11. Suradi menerima salinan surat dari Kemensesneg tanggal 20 Juni 2025 yang ditujukan ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR.

12. Suradi menerima Salinan formulir dari Kemensekneg tanggal 20 Juni 2025 yang di tembuskan BPN.

13. Suradi telah menerima surat jawaban PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan tahun 2025. 


"Ini sebagai laporan kami ke pak bupati, tentang permasalahan 56 warga dusun Buring Kecamatan Penengahan korban penggusuran jalan tol yang belum di bayar.

Mungkin pak bupati bisa  mendorong kasus ini ke pusat," ujar Camat Syaifulloh.


Sementara Suradi mengatakan, kami selaku ketua Pokmas mewakili 56 warga dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terimakasih kepada pak camat dan kami memohon juga kepada pak Bupati untuk membantu kami selaku warga Lampung Selatan korban penggusuran jalan tol.


Reporter: Ifn