Tangerang, – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, UPT Binong bersama Kepala Desa Binong dan warga masyarakat Desa Binong melaksanakan kegiatan Gempur Sampah secara swadaya. Aksi bersih-bersih ini difokuskan pada lima titik curug di sepanjang Jalan Seadaya, yang selama ini kerap menjadi lokasi penumpukan sampah liar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023, yang menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RW, dan Ketua RT untuk aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Aksi dipimpin langsung oleh Kepala UPT Binong, Junaedi, S.H., yang akrab disapa Boby, serta didukung oleh Kepala Desa Binong dan tokoh masyarakat. Warga dari berbagai RT dan RW terlibat aktif secara gotong royong dan swadaya.
“Kami sangat bangga dengan kekompakan warga. Semuanya bergerak bersama, dari pembersihan hingga pengangkutan sampah ke tempat akhir,” ujar Junaedi, S.H. (Boby).
Seluruh sampah yang dikumpulkan dalam kegiatan ini langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jati Waringin yang terletak di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah resmi Kabupaten Tangerang.
Hadir pula Lurah Binong, Juhri, yang menegaskan pentingnya menaati peraturan terkait pembuangan sampah.
“Membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini juga disertai edukasi kepada warga mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, pemilahan organik dan anorganik, serta ajakan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Dengan terselenggaranya kegiatan Gempur Sampah ini, diharapkan kawasan curug di Jalan Seadaya bisa menjadi lebih bersih, asri, dan berpotensi sebagai ruang wisata lokal yang ramah lingkungan.
Reporter : Acong fmc