Kalianda, -- Lapas Kelas IIA Kalianda bekerja sama dengan LBH BOW & Partners LAW Firm menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, (30/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung pembinaan yang lebih komprehensif bagi para WBP.
Acara dibuka oleh Kasubsi Registrasi, Bapak Made, yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, mendorong para WBP untuk tidak ragu menyuarakan kebenaran karena hal tersebut sangat memengaruhi proses dan hasil putusan pengadilan.
Sesi penyuluhan berlangsung interaktif. Para WBP menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses hukum dan hak-hak mereka. Sebagai bentuk motivasi, LBH BOW & Partners memberikan cenderamata kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat.
Kedua pihak berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan guna meningkatkan literasi hukum para WBP, sekaligus memperkuat citra pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang humanis. LBH BOW & Partners juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum, khususnya kepada kelompok rentan seperti WBP, demi mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners LAW Firm, yang merupakan lembaga bantuan hukum resmi di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (HumasPaskal)
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung
@lapaskalianda
#LapasKalianda
#PelayananKesehatanWBP
#PemasyarakatanSehat
#SinergiLayananKesehatan
Reporter: Ifn