Tangerang, – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) kembali menggulirkan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun anggaran 2025. Sebanyak 1.197 unit rumah warga kurang mampu direnovasi dan dibangun kembali secara layak, tersebar di 29 kecamatan, termasuk di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka.
Salah satu penerima bantuan adalah Mangsur, warga RT 03 RW 02 Desa Karang Harja. Rumah beliau yang sebelumnya dalam kondisi tidak layak, kini telah direnovasi menjadi hunian permanen dengan ukuran 6 x 6 meter atau 36 meter persegi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Ir. H. Bambang Saptho Nurtjahja, M.M., M.T., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
> “Di tahun 2025 ini, sebanyak 1.197 rumah dibedah, salah satunya milik Pak Mangsur di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka. Semua rumah direnovasi sesuai standar agar aman, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” ujar Bambang.
Pak Mangsur, selaku penerima manfaat, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Saya sangat bersyukur. Rumah saya dulu tidak layak huni, bocor, dan dindingnya rapuh. Sekarang sudah dibangun kembali dan jauh lebih baik. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu,” ungkapnya.
Pelaksanaan program RTLH ini melibatkan koordinasi antara Dinas Perkim, aparat desa, tenaga teknis, dan pengawasan langsung di lapangan. Rumah yang dibangun mengikuti spesifikasi teknis dan memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Program ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak warga di Kabupaten Tangerang yang bisa tinggal di rumah yang layak dan aman.
Reporter: Acong fmc