Serang, -- Polemik Pemasangan Tiang Wifi Provider My Republik, Di Perumahan Puri Delta Kiara (Perum PDK), Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. yang mengegerkan warga terus beerlangsung.
Warga Puri Delta Kiara, Blok DD - DE gang Edelwaeis memasang Spanduk Penolakan Di depan Gangnya, (Sabtu, 07/06/2025)
Binter salah satu perwakilan warga mengatakan, Ada lima point alasan warga menolak pemasangan tiang wifi baru tersebut yaitu:
1. Kesepakatan Pemasangan Tiang Wifi baru,tidak Adanya Kesepakatan Warga.
2. Adanya Tanda Tangan Rt, 01 terkait kesepakatan pemasangan Tiang Wifi, bukan dari kesepakatan warga, jadi warga tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab soal itu.
3. Mengacu soal Kebutuhan internet, di gang Edelwais sudah ada tiang wifi, dan sudah mengkordinir kebutuhan internet.
4. Terkait Surat Edaran Kelurahan Kiara, sudah jelas tidak mengizinkan, hanya menghimbau yang di rilis di media banten24.Com.
5. Kami warga gang edelweis menduga pemasangan tiang wifi ini ilegal. Karna dalam keterangan Lurah Kiara, yang di rilis di media gitamedia. Com. Izin ya lagi di proses. Artinya belum ada izin dari Pemkot Serang.
"Jadi kami dengan tegas menolak pemasangan tiang Wifi baru ini. Sebelum adanya izin resmi dari pemkot serang, adanya surat Kesepakatan musyawarah Warga di terbitkan pihak RT Dan RW, dan kejelasan jumlah kompensasi yang di berikan pihak provider dan pihak ke RW-an," papar Binter yang didampingi para warga.
Reporter: Distributor Rilis