Cilegon, -- Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian di Area SPBU yang korbannya sedang tertidur di dalam kendaraannya, Rabu,18 Juni 2025
Pada saat press confrence Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL D.P. Ambarita menjelaskan waktu kejadian pencurian pada hari jumat, tanggal 30 Mei 2025, sekitar jam.03.30 WIB di area Pom bensin (SPBU) Pulomerak Kota Cilegon.
Dua pelaku J (42) melakukan aksi di lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan MK (35) lingkungan Jeruk Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mencari sasaran kendaraan yang beristirahat di SPBU.
Modus operandi kedua pelaku Mencari pengemudi di SPBU yang kelelahan yang mau ke Sumatra ataupun sebaliknya dari Sumatra menuju pulo Jawa.
Menurut KOMPOL D.P Ambarita kronologis kejadian pelaku J dan pelaku MK membaca situsai kondisi di area SPBU pulomerak kota cilegon,dengan menyasar masyarakat yang kelelahan dan beristirahat,pada saat tersebut korban Saudara Erick dari bandung mau menuju ke Pulo Sumatra sedang beristirahat di SPBU Pulomerak kota Cilegon dengan posisi kursi duduk depan sebelah kiri istri korban dengan memeluk anak, sedangkan korban/pelapor berada di kursi tengah bersama anak ke Dua,dengan kondisi kaca depan dan tengah turun 10 CM,dan pintu mobil tidak terkunci sedangkan tas yang berisi uang dan handphone berada di bagian depan samping kursi sopir. Kemudian pelaku melihat korbannya dalam keadaan tidur, kedua pelaku mengambil barang barang milik korban berupa buah Tas Everbest warna hitam yang berisi 1 unit Handphone Merk Samsung warna Merah, 1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru Pink, Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 2 buah Charger Handphone ,
-1 buah Dompet warna coklat yang berisi barang berisikan KTP,SIM,BPJS,kartu ATM STNK Roda dua dan roda empat
- 1 buah Tas Merk CK (Charles Keith) Warna Hitam yang berisi Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ,1 buah Charger Handphone dan kelengkapan kosmetik,1 unit Handphone merek Samsung Z Fold 5 warna Biru milik korban ,1 Unit Handphone Merk Samsung A 33 Warna Biru Milik istri korban.
Atas kejadian tersebut berbekal CCTV yang ada di SPBU dan informasi dari Masyarakat kedua pelaku J dan MK ditangkap pada hari minggu, 08 Juni 2025 jam 05.00 wib dirumah masing masing pelaku.
Kedua pelaku J (42) dan MK (35) telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan atau menerima informasi gangguan Kamtibmas segera melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek terdekat atau ke Call center 110 Polres Cilegon,"tutupnya.
Reporter: Distributor Rilis ( Ade NN)