Lampung Timur, -- Meski sebelumnya telah resmi dinyatakan tidak mempunyai ijin dan melanggar hukum, serta telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada Rabu (18/6) yang lalu, namun aktivitas tambang pasir yang di nahkodai Jeni Aditya selaku Kepala Desa Sumberrejo tetap beroperasi hingga saat ini.
Pantauan awak media pada Sabtu (21/6) didampingi oleh Ketua PAC Waway Karya Ormas Grib Jaya melihat kegiatan penambangan pasir ilegal ini masih tetap berjalan seperti biasanya, walaupun papan plang peringatan yang didirikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tetap terlihat dilokasi tambang pasir sebagai pertanda penghentian segala bentuk aktivitas penambangan.
Namun sangat disayangkan, meski telah diberi papan plang peringatan larangan aktivitas serta himbauan kepada pengelola tambang untuk tidak melakukan aktivitas apapun selain melakukan penutupan pada lubang galian yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat setempat, mesin sedot pasir serta pipa yang menjulang dilokasi lubang galian yang sebelumnya telah diperintahkan untuk segera dilepas, masih terpampang rapi seperti sediakala.
Yulia Mustikasari, ST selaku Kabid Penaatan Hidup dan PKLH Provinsi Lampung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait aktivitas penambangan pasir tersebut yang masih beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penutupan oleh pihaknya menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola yang dinilai tidak mengindahkan Peringatan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya.
"Laporan mas Andi dan rekan-rekan telah kita terima dan telah kita kordinasikan dengan DLH Kabupaten Lampung Timur untuk dilakukan pengecekan dilapangan. Jika terbukti maka akan kita lakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau untuk sanksi hukum itu kita serahkan pada APH, karna itu kewenangannya di APH," ungkapnya.
Peringatan serta himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung terhadap pengelola tambang ilegal diwilayah Sidorahayu Kecamatan Waway Karya diduga tak berarti apa-apa. Pasalnya larangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan serta jual beli meterial pasir yang ada dilokasi tersebut diduga tetap saja dilakukan tanpa mengindahkan peringatan yang telah dikeluarkan oleh Instansi Kepemerintahan Wilayah Provinsi Lampung. Material berupa pasir yang berada dilokasi sebanyak satu setengah kuen yang sebelumnya telah ditutup lenyap tak tersisa.
Yang mana sebelumnya diketahui, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah memberikan pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi selain penutupan lubang galian.
"Setelah penutupan ini, secara resmi tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi selain aktivitas penutupan lubang. Apabila ada yang melanggar, segera laporkan kepada kami, akan kami tindaklanjuti. Serta itu bisa dipidanakan seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ESDM," tegas Yulia Mustikasari saat penutupan tambang pasir ini pada Rabu (18/06) lalu.
Selain para pelaku tak mengindahkan peringatan serta larangan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Hal senada juga diungkapkan Jumarko, selaku Kabid Trantibum Kecamatan Waway Karya mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengelola tambang yang tidak mengindahkan peringatan serta aturan yang berlaku.
"Kalau dari kami, apa yang sudah menjadi kesepakatan dan dituangkan dalam Berita Acara seharusnya dipatuhi. Harapan kami agar para oknum-oknum yang tidak menghargai keputusan berdasarkan undang-undang dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia ini," ucapnya.
Siapa TOKOH BESAR dibalik aktor utama Kepala Desa Sumberrejo Jeni Aditya kini tengah menjadi sorotan publik, pasalnya meski telah dinyatakan tak memiliki izin operasi pertambangan serta dinyatakan ditutup oleh DLH Provinsi Lampung, nyatanya hal tersebut tidak mampu menggoyahkan kegiatan pertambangan Ilegal tersebut. Indikasi Bekingan menguat, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh Ex. Mafia Minyak tersebut.
Masyarakat berharap kepada Aparatur Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparatur Penegak Hukum Polda Lampung dapat memberikan sanksi administratif serta sanksi tegas secara hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat aktor utama dibalik penambangan pasir ilegal tersebut merupakan seorang Kepala Desa yang akan menjadi percontohan bagi masyarakat, yang seharusnya menjadi tauladan serta contoh yang baik dalam perawatan lingkungan, bukan justru menjadi dalang utama dalam perusakan lingkungan yang terjadi diwilayah Desa Sidorahayu Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.
Reporter: Ifn