-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polsek Katibung Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 | 12.56 WIB Last Updated 2025-06-17T05:57:32Z


Lampung Selatan, — Anggota Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga tersangka, Jumat (13/6/2025) malam, di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.  


Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TPU tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. 


"Kami langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang ada di lokasi. Salah satu dari mereka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan," jelasnya.


Petugas Polsek Katibung mendapati tiga orang remaja duduk di gazebo TPU. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan timbangan kecil yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika serta sebuah klip plastik bening yang berisi sabu di sekitar area gazebo. 


Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli narkotika tersebut dari temannya di belakang tambal ban Desa Babatan dengan harga Rp 3.000.000.


Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni, serta barang bukti berupa sabu, timbangan kecil, dan beberapa unit handphone. Keempat pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Para tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polsek Katibung antara lain AW (30) dan AMM (22) berasal dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda,   serta YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 

 "Kami harap peran serta masyarakat melaporkan  jika ada kejadian atau situasi yang mencurigakan, di  Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor ‪+62 811-7970-2025,” tutup Kapolsek AKP Rudi.


Reporter: Ifn