Serang, -- Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, melalui Detasemen Gorda telah memulai langkah nyata mendukung Asta Cita dari Panglima Tertinggi TNI, yakni Bapak Presiden Prabowo Subianto. Detasemen Gorda saat ini tengah menyiapkan sekitar 150-200 Ha, dari keseluruhan Lahan Lanud Halim Perdanakusuma seluas 724 Ha yang berada di Gorda.
Perencanaan Program ini pula telah diajukan dan diolah oleh Perangkat Daerah Provinsi Banten, melalui sebuah FGD pada 12 Juni 2025 lalu; yang turut pula dihadiri oleh perangkat Aparat Penegak Hukum di Provinsi Banten, yakni Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada Selasa, 24 Juni 2025; pada saat Detasemen Gorda sedang mempersiapkan bidang untuk dicetak sawah lebak, para pelaksana dilapangan menghadapi mobilisasi dari oknum warga sekitar, yang merasa memiliki tanah tersebut, sehinga perlu diambil langkah musyawarah mufakat, namun apabila tidak ada solusi bijak, agar melakukan gugatan hukum terhadap Aset Milik Lanud Gorda.
Mobilisasi masa tersebut pun diarahkan oleh Camat Binuang, Dulpakar untuk bermusyawarah dengan pihak Lanud Halim Perdanakusuma di Kantor Kecamatan Binuang; yang dalam hal tersebut Pihak Lanud Halim Perdanakusuma melalui Detasemen Gorda telah menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lex Bellator, untuk mendampingi pihak Lanud bertindak untuk dan atas nama pihak Lanud perihal hukumnya.
Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Binuang berjalan cukup alot, pasalnya banyak warga yang mempermasalahkan tanah yang mereka garap adalah bukan milik TNI AU. Kuasa Hukum Lanud Halim Perdanakusuma, Natado Putrawan menegaskan bahwa,
"Klien Kami sudah mengantongi Sertifikat Hak Pakai semenjak tahun 1997 dengan dasar SK. Ka. Kanwil Pertanahan Djawa Barat, yang merujuk kepada S.Kep Kepala Staf Angkatan Perang tahun 1950; merujuk kepada UUPA tahun 1960 bahwa kesemuaan lahan rampasan hasil kemerdekaan Negara pada 1945 lah yang menjadi dasarnya itu menjadi tanah negara, apabila ada warga yang merasa memiliki alas hak, kita ini negara hukum, silahkan mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa melalui gugatan di pengadilan negeri ataupun melalui pengadilan tata usaha negara, kami terbuka apabila memang ada, kita semua kedudukannya setara dimata hukum," pungkas Natado.
Kapolsek Binuang, AKP Desma yang juga turun langsung mengamankan tibmas dilokasi kejadian, turut ikut pada musyawarah di Kantor Kecamatam Binuang tersebut, AKP Desma menyatakan sah-sah saja apabila ingin melakukan aksi, namun tetap ada prosedurnya, "jangan tiba-tiba, harus ada pemberitahuan dulu kepada pihak kami, dan jangan sampai anarkis dengan melakukan pembakaran ataupun pengrusakan, karena bisa menjalani tuntutan hukum yang berbeda nantinya," imbuhnya.
Musyawarah itupun ditutup oleh Camat Dulpakar yang menegaskan apabila memang warga ada memiliki alas hak silahkan diajukan, bisa duduk bersama dulu, "apabila memang ada, silahkan duduk bersama mencari kesepakatan, ataupun bila memang tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum seperti yang disampaikan Bapak Lawyer tadi.
Reporter: Distributor Rilis (Bmbg)