Serang, -- Bungkam, Hrd PT Tamron Akuatik Produk Industri (TAPI) saat dikonfirmasi perihal dugaan kejahatan lingkungan dengan pembuangan limbah di aliran Sungai menuju Cidurian tak memberi respon atau jawaban, Kamis, 05 Juni 2025.
Sebelumnya juga terbit berita dilink dibawah ini, https://www.tren5.co.id/2025/06/diduga-pt-tamron-zona-kawasan-cba-buang.html
Air sungai yang berubah warna hitam dengan menimbulkan aroma tak sedap diduga termasuk dalam katagori polusi udara.
Perusahaan yang bergerak dalam pengolahan diduga udang busuk ini bukan rahasia umum dengan aroma limbah nya yang sangat menyengat.
Bahkan salah seorang warga juga mengatakan limbah ini dari PT Tamron dikawasan CBA.
Tuntutan apapun yang ingin masyarakat sampai ke pihak perusahaan sudah tidak mereka gubris oleh petinggi petinggi perusahaan tersebut, ujarnya.
Perihal ini juga dapat tanggapan dari Sekdis DLH Kabupaten Serang, Jika terbukti kadar air melebihi dari ketentuan maka akan diberikan sanksi.
Sekdis Menambahkan Itu kita sdh turun dan nunggu hasil lab, balasnya.
Sudah 2 kali Awak media melakukan konfirmasi ke HRD PT Tamron ( Arip) namun tidak merespon pertanyaan awak media terkait limbah tersebut.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Redaksi.