-->
Sabtu 21 Jun 2025

Notification

×
Sabtu, 21 Jun 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Asal Jadi, Proyek Betonisasi di Perumahan Mustika Blok D Tanpa Alas Plastik dan Pengawasan

Rabu, 04 Juni 2025 | 13.10 WIB Last Updated 2025-06-04T08:27:14Z


Tangerang, - Proyek betonisasi jalan di RT 02 RW 09, Jalan Mawar 2, Perumahan Mustika Blok D, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari warga. Pekerjaan jalan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti standar teknis, termasuk tanpa penggunaan alas plastik dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang, Tangerang 04 Juni 2025.


Warga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengecoran dilakukan secara langsung di atas tanah, tanpa pemasangan alas plastik (plastic sheet) yang seharusnya berfungsi mencegah air semen merembes ke tanah dan memperkuat struktur beton.


“Seharusnya ada alas plastik sebelum pengecoran agar kualitas beton tahan lama. Ini seperti dikerjakan asal jadi,” ujar salah satu warga setempat.


Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan ketiadaan pengawasan dari instansi terkait selama pelaksanaan proyek berlangsung. Tidak tampak adanya petugas pengawas maupun papan informasi proyek pada awal pengerjaan. Belakangan diketahui proyek ini dikerjakan oleh CV Sinar Baru dengan nilai anggaran sebesar Rp118.819.000 yang bersumber dari dana pemerintah.

“Kami baru tahu nilai proyeknya dari informasi lisan. Padahal, menurut aturan, harus ada papan proyek untuk transparansi publik,” tambah warga lainnya.


Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai asal-asalan karena itu uang rakyat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Sinar Baru maupun aparat desa setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di lapangan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Reporter: Acong fmc