Lampung Selatan, – Polsek Candipuro berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 16.30 WIB,. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Kesuma Jaya Sembiring.
Menurut Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengenai adanya penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
“setelah lakukan peyelidikan, Kami melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka bernama AA, 41 tahun, warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Pelaku kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat penggeledahan rumah.
Saat dilakuan introgasi pelaku AA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang warga Way Sulan dengan harga Rp 700.000. Saat pelaku masih melakukan penyelidikan pengakuan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip sabu utuh, satu pirek sabu sisa pakai, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil coklat," lanjutnya
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini termasuk yang menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum kami,” jelas AKP Farid.
Reporter: Ifn