Serang, -- Para penasehat hukum mewakili Indri Agustiani dan Fitri (mereka berdua istri dari tersangka WN dan MJ disebut pemohon) melakukan pendaftaran permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, tersebut dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.
Indri Agustiani dan Fitri mereka berdua bernaung di Kantor Hukum UJK dan partners. Salah satu Penasehat Hukum yaitu Yusuf Saefulah SH, mengatakan alhamdulillah permohonan Praperadilan yang berkaitan kasus yang melibatkan tersangka WN dan MJ diterima Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Perkara: 8/ Pid. Pra/ 2025/ PN Srg.
"Kami tim penasehat hukum sudah siap menghadapi sidang pertama, kemungkinan 14 hari kerja kedepan di Pengadilan Negeri Serang. Klien kami hanya menuntut keadilan, akibat dari perlakuan oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan juga klien kami sudah membuat surat aduan terbuka kepada Kapolri Cq Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri," jelas Yusuf, kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26 Mei 2025).
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten resmi di Praperadilankan oleh istri tersangka WN dan MJ melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners yang ditunjuk oleh keluarga tersangka.
Dari pantauan media di PTSP Pengadilan Negeri Serang, Yusuf Saefullah SH sedang mendaftarkan surat kuasa dan surat permohonan Praperadilan di loket 3 PTSP Pengadilan Negeri Serang. Yusuf memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang sedang di jalankan Polda Banten, namun dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah, karena kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur yang masuk ranah keperdataan, dan bila ada perselisihan diantara keduanya, maka dapat di selesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.
Masih dalam keterangan Yusuf, untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka WN dan MJ tersebut, sebab berdasarkan keterangan dari keluarga MJ sampai saat ini keluarganya diduga tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan, istri tersangka MJ tahu dari rilis berita Humas Polda Banten.
Selanjutnya istri tersangka WN yaitu Indri, dia kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum mendatangi Rutan Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap, namun ditolak oleh oknum penyidik bernama Agung, begitu juga oleh polisi yang ada di bagian Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan tersangka kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik, penjaga di Bagian Tahti menolak kedatangan Indri dan Penasehat Hukumnya.
Indri pun curiga, kenapa dia sebagai istri dan Penasehat Hukum mau bertemu dengan suaminya tidak diperbolehkan, "Memangnya suami saya ini apakah terlibat terorisme, apa? sambil nada kesal," kata Indri.
Masih dalam keterangan Indri, saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Bagian Tahti ke Mabes Polri, untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak diperlakukan secara manusiawi saat ditahan.
Sedangkan pihak Polda Banten belum bisa dikonfirmasi sampai berita terbit.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Distributor Rilis