-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Biaya Parkir 50 Ribu di PT Shiwon Steel Indonesia dengan Surat Edaran Desa Pringwulung

Rabu, 14 Mei 2025 | 18.32 WIB Last Updated 2025-05-14T12:44:04Z


Serang, -- Kepolisian Indonesia sedang gencar - gencarnya melakukan Operasi Premanisme yang seperti dilakukan oleh oknum Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa, Penipuan tenaga kerja, Pengeroyokan dan pengrusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan.


Di wilayah kawasan modern kini masih ada pemberlakuan biaya parkir untuk kendaraan yang termasuk dugaan biaya parkir mengatasnamakan Desa, Rabu, 14 Mei 2025.


Surat edaran dengan modus pungli dugaan parkir kendaraan jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa pringwulung.


Surat edaran yang berbunyi sebagai berikut;


" Kesepakatan pengelolaan parkiran dan ngerest di PT. Shiwon Steel Indonesia (SSI), Desa Pringmulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang " 


Pada hari ini Sabtu tanggal delapan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kantor Desa Pringwulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang pada pukul 21.00 sampai pukul 22.50 WIB, telah diadakan acara musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM. Karang Taruna, dan 2 (dua) orang Perwakilan Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung, berkaitan dengan Petugas Pengelolaan Parkiran DAN Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten.



Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi musyawarah, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan dan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah, yaitu memiliki 5 poin.


1. Parkiran dan ngerest di PT. SHIWON STEEL INDONESIA (PT. SSI) akan dikelola oleh Organisasi Pemerintah Desa, masyarakat dan atau Organisasi Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung secara bergilir 


2. Petugas parkir sekaligus ngerest bekerja mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.


3. Sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dari penghasilan parkir dan ngarest disetor ke kas Karang Taruna setiap akhir bulan.


4. Jadwal mulai berlaku hari Senin Tanggal 10 Maret 2025,


5. Apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam hasil musyawarah ini, akan dilaksanakan musyawarah ulang.


Demikian berita acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dengan tanda tangan stempel Kepala Desa (Sana) dan Ketua BPD (Bambang Hariyanto).


Demi melengkapi pemberitaan awak mendatangi lokasi PT SSI, salah seorang yang termasuk dalam daftar nama bergilir jaga parkir saat diwawancarai mengatakan iya bener, akan tetapi pasti setor ke pemerintahan desa.


"'Kalau untuk hasil ngeres ada juga dikasih ke pemerintahan desa untuk warga kata mereka, melalui pemerintah desa, " bebernya.


Ditempat yang sama sebut saja teh bunga, mereka bergantian sesuai jadwal masing-masing, ungkapnya.


Salah seorang warga pringwulung sesalkan bahwa ketua BPD (Bambang ikut dalam kesepakatan tersebut.


Saat dikonfirmasi Kades Pringmulung (Sana) tidak menjawab pertanyaan awak media terkait hal ini.


Dengan adanya hal ini, Kepala Desa Priwulung justru mendukung aksi aksj premanisme dengan pungli yang terstruktur tersebut, padahal baru baru ini Presiden Prabowo dengan tegas memberikan arahan kepada Lembaga Penegak Hukum baik kepada TNI, Polri dan Kejagung untuk menindak tegas segala bentuk aksi aksi premanisme berkedok oknum apa saja yang mengganggu iklim investasi.



Reporter: Redaksi 1