Serang, - Salah satu bentuk aduan masyarakat yang dilakukan dari istri tersangka WN dan MJ yang ditangkap dan ditahan petugas Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 22 Mei 2025 kemarin.
Indri Agustiani dan Fitri adalah istri kedua tersangka dan pemohon yang mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri.
Indri Agustiani dan Fitri berharap surat terbuka untuk Kapolri, memohon agar Kapolri memerintahkan Biro Wassidik Mabes Polri untuk memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Cq Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Demi terciptanya keadilan bagi suami mereka, para pengadu dan demi menjaga marwah institusi Polri.
Salah satu isi dari surat terbuka tersebut, sebagai berikut:
Bahwa serangkaian tindakan penyidik atas dugaan kesewenang - wenangannya dalam menegakkan hukum menimbulkan kerugian terhadap suami para pemohon atas terampasnya hak-hak asasi suami para pemohon (Ib, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh penegak hukum ic Kepolisian untuk mencapai proses penentuan sebagai tersangka dalam perkara a quo. Adanya prosedur ketentuan hukum dimaksudkan agar tindakan penyelidikan/ penyidikan ic. Suami para pemohon (Indri Agustiani dan Fitri) tidak sewenang-wenang mengingat suami para pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
a. Kami mengkritisi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Pasal 139 Ayat 2, yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, yang dapat diartikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten terindikasi melawan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa Kapolri telah membentuk lembaga yang disebut Biro Wassidik untuk mengawasi penyidik diseluruh Indonesia kami nilai telah gagal, hal ini dapat dilihat dari cara kerja penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang tidak profesional dan prosedural melawan Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan KUHP Pasal 63 KUHP serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Pasal 5 huruf h dan i. Penegakan hukum yang dilakukan Penyidik menangani perkara yang bukan wewenangnya karena perkara ini adalah perkara khusus Lex Specialis terkait perjanjian pokok tentang hutang piutang dan perjanjian assesoir tentang perjanjian ikutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dalam hal ini diduga (Kapolri) tidak melakukan kontrol melalui Biro Wassidik Mabes Polri, akibat perbuatan Dirreskrimum Cq Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten, maka Kapolri melalui Divisi Propam harus mengevaluasi seluruh penyidik di Polda Banten dan memeriksanya, dan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, agar kedepan dalam penegakan hukum benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Distributor Rilis