Sumedang, -- Menindaklanjuti berita sebelumnya yang sempat viral, terkait semrawutnya proyek jalan Lingkar Utara Jatigede, lantaran limbah disposal yang tak diduga tidak memiliki ijin UKL dan UPL. Selain itu, akibat kelalaian PT. Haka Putera atas limbah disposal yang tidak dibuang itu membanjiri dan merusak rumah warga sedikitnya 2 rukun tetangga (-+ 38 Kepala Keluarga) di Dusun Bakom=Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.
Sejumlah Awak media hang tergabung di Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polda Jawa Barat dalam hal ini penyelidik Unit 1/ Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Priyo Utomo dengan nomor B/3361 Res.5.3./V/Ditreskrimsus tertanggal 2 Mei 2025 itu menerangkan bahwa laporan pengaduan Kantor Hukum Hendri Rivai, S.E.,S.H.,M.H. selalu Kuasa Hukum dari Kepala Desa Linggajaya Agus Darmawan, Ketua BPD Linggajaya Agus Ucok dan Warga Dusun Bakom telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sumedang, dengan alasan bobot perkara dan efektifitas penanganan penyelidikan dan penyidikan mengingat kejadian perkara, pelapor, terlapor dan para saksi serta objek barang bukti berada di wilayah hukum Polres Sumedang.
Tak henti sampai disitu, Tim Awak Media juga mengkonfirmasi pihak Satreskrim Polres Sumedang Unit Tindak Pidana Tertentu. Kamis, 8 Mei 2025.
Pada kesempatan nya, Kanit IDIK II Satreskrim Polres Sumedang IPDA Yayat Suyatna saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkas pelimpahan perkara kejahatan lingkungan sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polres Sumedang. Oleh karenanya perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti serta akan menunjuk pihak yang akan menangani perkara tersebut.
"Berkas sudah kami terima, dan akan secepatnya kami tunjuk pihak yang akan menangani perkara," Ucap Yayat.
Di waktu yang sama, Dewi Hasnelliawaty, S.E selaku perwakilan Tim Kantor Hukum Hendri Rivai dan Rekan mengatakan bahwa," Pada hari ini, kami selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Linggajaya dan Ketua BPD serta Warga Dusun Bakom menindaklanjuti perkara yang akan dilaporkan tentang kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT. Haka Putera. Dari Polda sudah ada jawaban secara tertulis, bahwa laporan kami sudah dilimpahkan ke Polres Sumedang demi mengefektifkan penanganan penyelidikan dan penyidikan," Ujarnya.
"Jadi, kami datang kesini untuk mengkroscek apakah berkas laporan kami sudah diterima atau belum. Alhamdulillah barusan di ruang kerjanya, Penyelidik Pak Yayat menyampaikan bahwa berkas pelimpahan dari Polda Jabar itu telah sampai sekitar jam 4 sore kemarin, dan sekarang tinggal menunggu penyelidikan lebih lanjut hingga ke proses penyidikan, beliau akan menginfokan kembali dua sampai tiga hari kedepan perkembangannya, " Tambah Dewi.
"Harapannya, semoga laporan dari kami dapat diproses secepatnya sesuai dengan arahan Pak Kapolri bahwa kepolisian harus PRESISI. Agar warga terdampak proyek Lingkar Utata Jatigede segera mendapatkan keadilan, " Pungkasnya.
(Tim)