Kabupaten Tangerang, -- Gubernur Banten digugat warganya yaitu Para Ahli Waris dari Lim Teng Hin terkait tanah milik mereka yang diklaim sebagai Asset Daerah Pemerintah Provinsi Banten dan dimasukan dalam Kartu Inventaris Barang sebagai Situ Setingin tanpa didasari surat dan dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum, gugatan warga tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut disampaikan oleh Imam Fachrudin Kuasa Hukum dari Ahli Waris Lim Teng Hin pada hari Selasa, 13 Mei 2025 di kantornya di sepatan Tangerang.
Gugatan yang diajukan mengenai perbuatan diduga melawan hukum yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten melalui Badan pengelola Kekayaan dan Asset Daerah yang memasukan bidang tanah hak milik Ahli Waris Lim Teng Hin ke dalam Kartu Inventaris Barang Provinsi Banten sebagai Situ Setingin secara melawan hukum dan tanpa ada surat kepemilikan yang sah.
Salah satu kuasa hukum dari Ahli Waris Lim Teng Hin yaitu Imam Fachrudin yang juga Ketua Paseba Tangerang Utara menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Banten telah memasukan bidang tanah milik kliennya ke Kartu Inventaris Barang pada Tahun 2018 tanpa adanya dugaan surat kepemilikan yang sah sehingga merugikan kliennya Milyaran rupiah.
“Selama ini klien kami tidak pernah bisa memanfaatkan tanah tersebut karena diklaim sebagai Asset pemerintah banten, harusnya Gubernur banten melalui BPKAD melakukan verifikasi terhadap tanah tersebut, jika tidak ada dasar kepemilikannya ya seharusnya dihapus dari Kartu Inventaris Barang, jangan main aku aja tanah orang,” katanya.
Imam juga menuturkan adanya indikasi dugaan korupsi terhadap keuangan negara, salah satunya adalah biaya pemeliharaan Situ dari tahun 2018 sementara secara faktual tidak pernah ada pemeliharaan.
“Saya pernah mendapatkan informasi dari warga maupun mantan kades di desa itu, ternyata selama ini gak ada itu pemeliharaan situ meskipun disinyalir adanya dana anggaran pemeliharaan, berarti kemungkinan ada potensi korupsi disitu, hal ini pun kita sudah laporkan ke Kejaksaan Agung RI, mudah - mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tindak lanjut dari kejaksaan,” tuturnya.
Imam berharap Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Andra Soni agar segera meninjau ulang Aset - aset milik pemerintah Banten agar dapat sipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya berharap Gubernur Andra Soni meninjau ulang kepemilikan aset - aset yang diklaim oleh pemerintah Provinsi Banten agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
“Bukan hanya itu, gugatan klien kami juga ditujukan kepada pihak lain yang mengaku - ngaku sebagai Ahli Waris yang tidak memiliki dokumen dan akta otentik yang valid yang setelah kami selidiki ternyata hanya berdasar pengakuan saja dan tidak menutup kemungkinan kita akan laporkan pihak lain tersebut dengan pidana pemalsuan,” tutupnya.
Sedangkan pihak Pemprov belum dapat diminta keterangannya terkait hal ini.
Reporter: Distributor Rilis