-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Jumat, 16 Mei 2025 | 20.01 WIB Last Updated 2025-05-16T13:01:23Z



Serang, - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor, bertempat di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/05). 


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan dalam bentuk sindikat atau kelompok orang dan salah satunya oknum Ormas Grib Jaya disamping itu ini diawali tindak pidana dengan penggelapan atau Jaminan Fidusia atau Pertolongan Jahat menjadi kebiasaan selain itu Kapolda Banten menjamin terkait untuk Keamanan atau ketertiban di wilayah hukum Polda Banten baik masyarakat termasuk iklim investasi provinsi Banten betul betul dijaga, Manakala ada laporan akan segera di tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," jelas Kabidhumas Polda Banten. 


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Operasi Premanisme yang mana melibatkan salah satu anggota Ormas, jadi kegiatan yang kita akan Presscon ini dimulai dari pada tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei walaupun operasi berlangsung tapi kegiatan khusus yang kita ekspos ini ini penangkapan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Mei yaitu berawal tentang adanya informasi masyarakat terkait masalah jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen yang dari dasar informasi masyarakat tersebut Subdit III Jatanras melakukan rangkaian Penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH yang mana yang bersangkutan adalah oknum anggota Ormas Grip Jaya Kabupaten Serang," kata Dian. 


Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 11 tersangka yaitu AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43). 


Dian menerangkan Motif dan Modus para Pelaku dalam menjalankan aksi." Motif Pelaku adalah mencari keuntungan berupa uang dari hasil jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap," terang Dian. 


Jumlah barang bukti yang disita yaitu 13 R4 dan 3 R2 barang tersebut telah disita dari :


*DISITA DARI AH*

1 unit kendaaran DAIHATSU TERIOS warna coklat Metalik dengan Nopol : B-1339-CIG 

1 unit Kawasaki Ninja Warna Merah dengan Nopol : B-3616-PED 

1 unit kendaraan HONDA PCX warna biru tahun 2024 Nopol: A-5281-US 


*DISITA DARI ZI*

1 unit kendaaran NISSAN GRAND LIVINA 1.8 XV A/T Warna Putih 2011 dengan Nopol Asli : D-1752-XGD Nopol Terpasang/Palsu: B-1408-WKB 


*DISITA DARI DF*

1 unit kendaaran SUZUKI CARRY AEV415P CL TYPE 2 (4×2) M/T PICK UP Warna Hitam 2021 Nopol Asli : BG-8846-FQ Nopol Terpasang/Palsu : BE-8130-DA 


*DISITA DARI ER*

1 unit kendaaran DAIHATSU AYLA  Warna Putih 2023 Nopol Asli : B-2786-UIJ Nopol Terpasang/Palsu : BE-1249-AAH Nosin 


*DISITA DARI FR*

1 unit kendaaran MITSUBISHI XPANDER warna putih mutiara tahun 2018 dengan Nopol Asli: B-1730-CYJ Nopol Terpasang/Palsu : B-2433-UKX 


*DISITA DARI AW*

1 unit kendaaran TOYOTA CALYA warna silver metalik tahun 2016 dengan Nopol Asli : B-1124-WON Nopol Terpasang/Palsu : BE-1235- AH 

1 unit kendaaran TOYOTA RAIZE warna hitam tahun 2022 dengan Nopol Asli : BE-1371-NI Nopol Terpasang/Palsu

: B-2433-UKX 


*DISITA DARI MD*

1 unit kendaaran YAMAHA MIO FINO SPORTS CW FI 2014 Nopol : A-3436-CK 


Dian menerangkan para pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi tersebut. "Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing tersangka yaitu 1 - 5 juta dan Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta type carry sampai 80 juta type tertinggi yaitu expander," terang Dian. 


"Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih 2 tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit R4 dan 3 unit R2 kendaraan yang dijual ke Lampung dan untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya," tambah Dian. 


Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka : 


AH, ZI, DF, ER, FR dan AW selaku penadah dikenakan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah menjadikan kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana


DR, MD, IM dan NO  Selaku perantara/mediator dikenakan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHPidana


AI selaku Orang yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dikenakan Tindak Pidana barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau mengalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutanya melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, meyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainya. Juncto Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana 


Diakhir Dian menghimbau kepada Masyarakat agar menyebarkan luaskan Informasi terkait identitas kendaraan "Kepada rekan-rekan semuanya nanti terkait identitas kendaraan saya akan berikan rekan-rekan media Mohon bantuannya untuk memperluaskan dari masyarakat yang merasa kehilangan mobil-mobil ini tuh bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Banten karena dari semua unit ini baru satu yang ditemukan pemiliknya yaitu yang Daihatsu Terios ini dari leasing Mandiri Utama Finance yang lainnya masih belum bertunas untuk membantu menyebar luaskan," tutup Dian. 


Reporter Bidhumas