-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ajak Nonton Film Xxx, Pelaku Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

Jumat, 23 Mei 2025 | 09.26 WIB Last Updated 2025-05-23T02:27:48Z


Serang, -- Tiga bocah di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi korban pencabulan SU, 46 tahun, tetangganya setelah diajak menonton film xxx di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga korban sebut saja, Indah, Nuri dan Fitri diketahui berusia 7 tahun. 


Setelah mendapat pengaduan dari keluarga korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.


Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 22.00. Ketiga korban sebelum kejadian diketahui sedang bermain di depan rumah pelaku. 


Pelaku kemudian mengajak ketiga korban masuk rumah dengan iming-iming akan memberi uang Rp5 ribu. Lantaran akan diberi uang, ketiga korban kemudian masuk rumah. Pada malam itu, isteri pelaku tidak berada di rumah.


"Ketika ketiga korban berada dalam rumah, pelaku kemudian menyuguhkan tontonan film dewasa yang ada di handphone pelaku," kata Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, Kamis (22/5/2025).


Agar tidak diketahui orang lain, pelaku kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu ruang tamu. Dalam ruangan yang agak gelap, pelaku melanjutkan nonton film porno sambil meraba-raba tubuh korban.


"Di rumah ruang tamu itu, pelaku mencabuli dengan meraba-raba tubuh korban sambil nonton video orang dewasa," terangnya.


Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya pelaku kemudian mengancam agar perbuatannya itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya. Untuk membungkam agar korban tidak bercerita, pelaku memberikan uang sesuai janjinya.


"Ketika berada di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Atas pengakuan itu, pihak orang tua tidak terima dan melapor ke Polsek," ujar Entang.


Setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Serang dan kasusnya ditangani Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.


"Untuk motif, pelaku diduga hanya ingin melampiaskan nafsu akibat pengaruh film porno. keterangan selanjutnya, silahkan konfirmasi ke Unit PPA," ujar Kapolsek.


Reporter: Ifn